Berita

sby/ist

UU TIPIKOR

Thariq Mahmud Surati Presiden SBY

SENIN, 13 FEBRUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Thariq Mahmud telah mengirimkam sepucuk surat kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu ia menyarankan agar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi. Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Dengan sanksi hukuman seperti (dalam UU Tipikor) sekarang, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin korupsi bisa dibasmi. Dan jangan mimpi bisa seperti yang dilakukan di China," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu di Jakarta (Senin, 13/4).

Selain kepada SBY, surat senada juga dikirimkan mantan pilot itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.


Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin massif belakangan ini. Sayangnya, di sisi lain tidak ada hukuman yang keras bagi koruptor. Parahnya lagi, yang terjadi adalah dramatisasi yang membuat pelaku korupsi jadi seperti selebriti.

"Pemerintah tidak punya political will, tidak punya political action. Jadi, harus ada pressure supaya para koruptor dihukum mati," ujar Thariq lagi.

Organisasi yang dipimpinnya juga melakukan kampanye secara massif  agar rakyat tidak memilih partai politik yang tidak mengkampanyekan ancaman hukuman mati terhadap para koruptor pada musim kampanye pemilu 2014 mendatang.

Katanya, kampanye atau janji partai politik tersebut nantinya harus ditagih kalau partai tersebut jadi pemenang pemilu. Program ini sudah disosialisasikan oleh organisasi yang dipimpinnya hingga ke tingkat pengurus daerah di 31 provinsi.

Dia juga mengatakan, kasus hukum besar seperti kasus Century dan kasus Wisma Atlet tidak akan pernah dituntaskan karena digunakan sebagai alat saling sandera oleh para elit dan partai-partai politik.

"Kita harus mewacanakan hukuman yang keras terhadap para pelaku korupsi, bukan malah terlibat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipolitisasi," ujarnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya