Berita

muhammad iskandar/ist

Pengacara Wa Ode: LPSK, Jangan Kabulkan Permohonan Haris Suherman

SABTU, 11 FEBRUARI 2012 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus melindungi seseorang karena orang tersebut betul-betul terancam. Makanya, LPSK jangan mau dimanfaatkan oleh para pihak yang memohon perlindungan padahal sebenarnya untuk maksud-maksud tidak jelas.

Begitu diingatkan Muhammad Iskandar, pengacara Wa Ode Nurhayati. Kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Sabtu, 11/2), Iskandar menyampaikan hal itu terkait dengan pengajuan perlindungan yang diajukan Haris Surahman, orang yang berencana menyuap Wa Ode.

"Permohonan itu hanya bagian dari skenario yang dia (Haris) bikin. Hanya untuk mencari popularitas murahan," tegas Ibrahim.


Ia mempertanyakan, apakah Haris benar-benar terancam sampai-sampai harus mendapat perlindungan LPSK? Kalau ada yang mengancam, apa bentuk ancamannya? Lalu, siapa juga sang pengancam? Wa Ode, tegas Iskandar, tidak pernah mengancam Haris sekalipun dalam posisi saat ini Wa Ode dirugikan oleh dia.

"Jangan berikan perlindungan kalau tidak ada ancaman yang nyata. Saya berharap LPSK tidak mengabulkan permohonan Haris karena itu tidak benar," tandasnya.

Haris telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember lalu. Dan rencananya, Komisioner LPSK akan menggelar paripurna pada Selasa mendatang untuk memutuskan apakah memberi perlindungan kepada Haris atau tidak. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya