Berita

ilustrasi/ist

NU Usul Public Figure Pengguna Narkoba Diberi Sanksi Moral

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 22:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama terus menggelorakan jihad terhadap peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Indonesia. NU mengusulkan adanya sanksi moral kepada public figur pengguna Narkoba, sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran yang semakin luas.

Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Enceng Shobirin, dalam penandatanganan kerjasama pemberantasan Narkoba bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengatakan, sejauh ini public figur pengguna Narkoba terkesan masih bebas beraktifitas di tengah masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan penilaian masyarakat, menggunakan Narkoba bukanlah kejahatan yang layak mendapatkan sanksi tegas.

"Oleh karena itu saya fikir perlu kita menggandeng KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk memberikan sanksi moral kepada artis (public figur) pengguna Narkoba. Ini penting agar masyarakat bisa mendapatkan contoh yang baik," kata Enceng dalam pertemuan di Lantai V Gedung PBNU, Jl. Kramat Raya No.164, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).


Public figur pengguna Narkoba yang tidak mendapatkan sanksi tegas dianggap bisa menjadi contoh buruk, terutama di Indonesia yang masyarakatnya mudah terpengaruh oleh tayangan di layar kaca atau media hiburan lainnya.

"Keluarga adalah elemen terkecil di masyarakat yang mudah kita jangkau untuk mencegah peredaran Narkoba semakin meluas. Masalahnya, keluarga juga jadi penikmat layanan hiburan yang sangat rentan terpengaruh hiburan itu sendiri," jelas Enceng. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya