Berita

anas-nazar/ist

Seret-seret Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum Blunder?

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 21:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Publik menangkap perbedaan sikap Partai Demokrat terhadap Muhammad Nazaruddin jika dibandingkan dengan Anas Urbaningrum. Nazar dipecat dari Bendahara Umum Partai Demokrat sebelum dirinya berstatus tersangka, sementara Anas tidak.

Bagaimana tanggapan Anas atas perlakuan yang beda itu?
live oleh Metro TV beberapa saat lalu (Selasa, 31/1).

Bagaimana sebenarnya AD/ART partai mengatur pemecatan kader? Anas enggan merinci. Kata Anas, kalau dirinci, "Panjang sekali."

Dipastikannya, aturan partai berlaku sepenuhnya bagi seluruh kader.


"Tidak ada pilih-pilih," sambungnya.

"Saya yakinkan itu (pemecatan terhadap Nazaruddin). Itu aturan main yang berlaku di Partai Demokrat," jawab Anas.

Padahal, kalau melihat kembali rekaman penjelasan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin tentang pemecatan Nazaruddin dari Bendahara Umum Demokrat, terlihat jelas permasalahannya.

Keputusan diumumkan Amir di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada 23 Mei 2011. Pada pagi harinya, digelar rapat DK di Cikeas. Satu hari sebelumnya (Minggu 22 Mei), rapat Dewan Kehormatan digelar dalam rangka mendengar laporan dari Ketua Umum Demokrat.

"Saya sendiri sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan mendengar usul dari Saudara Anas (Ketum PD Anas Urbaningrum) agar menerima usulnya soal saudara Nazar. Dan Pak Nazar bilang apapun yang menjadi arahan Ketua Dewan Pembina, dia akan patuhi," beber Amir saat itu.

Nazaruddin sendiri waktu itu menilai pemecatan tidak beralasan. Sebab jangankan sebagai tersangka, sebagai terperiksa belum.

Amir menyampaikan lima keputusan alasan pemecatan Nazaruddin.
Pertama, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring tentang Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat. Kedua, berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi Nazaruddin dan Demokrat.

Ketiga, bila yang bersangkutan (Nazaruddin) sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini. Keempat, dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.

Dan, terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.

Bagaimana dengan situasi yang dihadapi Anas saat ini? Nampaknya sebelas dua belas dengan Nazaruddin kala terdakwa kasus Wisma Atlet itu menjadi bulan-bulanan publik.

Berkali-kali para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, maupun saat diperiksa penyidik KPK, menyebut lantang nama Anas. Bukan hanya dalam kasus Wisma Atlet, bahkan juga kasus-kasus lainnya.

Apakah Anas blunder kala dia membawa-bawa keputusan Dewan Kehormatan pada Nazaruddin yang dibeberkan Amir Syamsuddin?

"Saya yakin sepenuhnya tidak bersalah. Karena tidak bersalah, karena saya yakin tidak bersalah, saya tidak perlu berandai-andai," tegas Anas.[ald]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya