Berita

Athar

Wawancara

WAWANCARA

Athar: Kinerja Timur Pradopo Memble, Buat Apa Anggaran Polri Ditambah

SABTU, 21 JANUARI 2012 | 09:42 WIB

RMOL. Presiden SBY saat Rapat Pimpinan Polri mengatakan akan menambahkan anggaran Rp 8 triliun dari anggaran minimal Rp 48,89 triliun untuk 2012.

“Ini luar biasa. Padahal, kinerja Timur Pradopo memble. Perta­nyaannya, buat apa anggaran Polri ditambah kalau tidak ada prestasinya,’’ tegas Ketua Komisi Kepolisian Indonesia (KKI) Athar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Timur Pradopo mengatakan, dana tersebut di­perlu­kan agar Polri bisa mencip­takan fungsi dan peran anggota kepolisian yang ideal dalam men­jalankan tugasnya untuk menga­yomi masyarakat dan mencipta­kan keamanan dalam negeri.

Athar selanjutnya mengatakan, kata-kata Timur Pradopo itu ba­gaikan angin surga. Tapi tindakan riilnya tidak ada. Yang terjadi sekarang ini, masyarakat kurang senang terhadap polisi, karena banyak kasus yang menindas rakyat melibatkan polisi.

“Tapi Kapolri tidak bisa ber­buat apa-apa. Ini kan sangat disesalkan,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apalagi alasannya sehingga Anda menilai kinerja Kapolri memble?

Alasannya sederhana saja, coba tanya masyarakat bagai­mana ki­nerja Polri di bawah komando Ti­mur Pradopo di mata mereka. Saya kira jawabanya ku­rang me­muaskan. Kata-kata menga­yomi masyarakat itu hanya sekadar ucapan. Tin­dakan riil­nya tidak terlihat. Ma­sya­rakat kan jadi apatis.

Secara in­ter­nal juga, Kapolri kurang di­terima jajaran pejabat di sana. Sebab, membiar­kan wewe­nang Polri diambil ins­tansi lain. Misal­nya, wewenang Polri dalam penga­wasan orang asing, seka­rang wewenang itu ditangani Imigrasi, Kemen­kum­ham.

Timur Pradopo ti­dak berbuat apa-apa, mem­­biar­kan begitu saja. Ini yang sangat dise­sal­kan jajaran pejabat Polri. Se­bab, Timur di­nilai mengorbankan institusi Polri demi popularitas­nya sendiri.


Maksudnya?

Secara pribadi Timur dipuji pemimpin lembaga atau instansi lain. Sebab, tidak berbuat apa-apa saat  wewenang Polri diambil. Ini kan tindakan kurang bijaksana.

        

Kenapa Anda bilang begitu?

Timur Pradopo tidak memper­hitungkan Polri nantinya akan terdegradasi dari konstelasi keta­tanegaraan dan fungsinya. Ini semua karena kurang paham tentang masalah keamanan yang hakikinya resultan dengan pene­gak hukum.

Kapolri menerapkan strategi bagai mata angin bermuara dua arah. Membela Polri dengan me­nambah anggaran. Sedangkan untuk kepentingan pribadi­nya menggandeng TNI agar aman untuk menyandang jabatan Kapolri karena dinilai nurut.


Bukankah Timur Pradopo selalu bekerja keras?

Siapa bilang. Kapolri hanya ngo­mong saja selalu bekerja opti­mal di saat tersudut dengan se­rangan opini publik terhadap kinerja Polri. 


Bagaimana dengan kinerja Kapolri sebelumnya?

Sangat berbeda sekali. Misal­nya Biman­toro berhasil memper­juangkan Polri lepas dari ABRI, sehingga sekarang ini Polri di bawah Pre­siden yang dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kemudian Sutanto saat menja­bat Kapolri membawa Polri me­merangi teroris, judi, dan mafia. Selanjutnya Bambang Hendarso Danuri berhail merebut kewe­nangan Polri dalam menangani Lalu lin­tas dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sementara Jenderal Timur Pra­dopo malah tidak mampu mem­bendung perebutan wewe­nang Polri dalam pengawasan orang asing yang sekarang ini ditangani Imigrasi. Bukan itu saja, nanti kewenangan Polri di­ambil lagi kalau nanti RUU Kam­nas diun­dangkan.


Kewenangan apa yang bakal diambil itu?

RUU Kamnas dinilai menguta­rakan supremasi power ketim­bang supremasi hukum. RUU Kamnas ini sudah bergulir sejak 2006. Namun selalu gagal karena berbeda dengan dinamika per­kem­bangan masyarakat. Namun terus digulirkan tahun 2007, 2008, 2009, dan Maret 2011. Yang terakhir ini, Timur Pradopo menandatangani persetujuan RUU Kamnas.


Kewenangan apa yang bakal diambil itu?

RUU Kamnas dinilai menguta­rakan supremasi power ketim­bang supremasi hukum. RUU Kamnas ini sudah bergulir sejak 2006. Namun selalu gagal karena berbeda dengan dinamika per­kem­bangan masyarakat. Namun terus digulirkan tahun 2007, 2008, 2009, dan Maret 2011. Yang terakhir ini, Timur Pradopo menandatangani persetujuan RUU Kamnas.


Apanya yang merugikan Polri, bukankah tujuannya se­mua demi keamanan masyara­kat?

Kalau RUU Kamnas dicermati, ini jelas akan mempecundangi Polri dengan konsep teritorialnya akan menguasai semua lini, dengan dalih tertib sipil, tertib militer. Tapi Timur Pradopo tidak bisa berbuat apa-apa.


Bagaimana reaksi perwira tinggi Polri?

Masyarakat pasti terperanjat kalau tahu lebih dekat masalah internal Polri. Puluhan perwira tinggi nggrundel. Mereka menya­takan  rusak polisi kalau begini.

Apalagi Timur Pradopo cen­de­rung memposisikan teman se­angkatanya (78 sentris) dalam ja­batan strategis. Celakanya te­man seangkatannya itu kinerja­nya buruk, sehingga mencuat kasus perkebunan, tambang, dan judi.


O ya, bagaimana soal reke­ning gendut di elite Polri?

Ini fenomena berbeda. Yang jelas tak ada lagi rekening gendut. Depositnya bukan di Bank, me­lainkan berujud pecahan kaca alias berlian dengan nominal te­rendah senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu berwujud dolar. Bukan disimpan di brankas namun dititip sama orang lain.  Diduga perwira tinggi ini berhasil menghimpun dana seharinya di atas Rp 3 miliar.

Perwira tinggi yang lain mem­peroleh “86” istilah populer di Polri dari seorang konglomerat yang berpengaruh sebesar Rp 30 miliar tiap bulan. Ini dari proyek kerja sama yang mendatangkan uang tiap hari. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya