Berita

sby/ist

Penahanan Warga Bima Legitimasi Kekerasan Baru Oleh Presiden SBY!

RABU, 18 JANUARI 2012 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons  tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Izin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 orang dan 47 orang korban luka tembak.

Saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 40 orang menjadi tersangka dan 38 orang ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), penangkapan dan penahanan ini justru menjadi motif untuk melegitimasi penggunaan kekerasan baru yang dilakukan oleh aparatur negara.


PBHI yang selama ini mendampingi hak tersangka dan terdakwa, khususnya ketika memperjuangkan haknya, berpendapat bahwa Pemerintah tidak benar-benar memberikan ruang demokrasi bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak asasi manusia. Kawalan ketat aparatur negara dan moncong senjata yang diarahkan kepada pengunjuk rasa menegasikan jaminan pemerintah atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum dan berkumpul secara damai.

"Kehadiran aparat bersenjata cenderung menjadi ancaman dan memicu kekerasan serta tindakan anarkis," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Angger Jati Wijaya dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 17/1).

Kedua, kata dia, Kepolisian cenderung menggunakan celah dalam sistem hukum, yang menjebak para pengunjuk rasa untuk masuk dalam tindak pidana dan mengintrodusir kasus kekerasan menjadi kasus pidana yang dikenakan kepada para pengunjuk rasa, serta justru membebaskan mereka yang secara nyata melakukan kekerasan.

Ketiga, penahanan warga Bima yang menjadi tersangka seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya kejelasan kesalahan yang dilakukan negara terhadap penanganan aksi unjuk rasa di Bima itu. Sumber kebijakan, relasi koruptif institusi Kepolisian, rantai komando penanganan pengunjuk rasa dengan kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang, kekerasan dan senjata di lapangan harus direkonstruksi secara terbuka dan runtut demi dan bagi penegakan hukum serta hadirnya keadilan substantif atas nama korban.

Keempat, lembaga pengawas kewenangan aparatus negara seperti, DPR, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial seharusnya berperan aktif dalam mengawal kasus ini. "Sebab ada potensi pengalihan isu kekerasan yang dilakukan aparatur negara ke area tindak pidana yang dilakukan pengunjuk rasa," katanya.

Terakhir, imbuh Angger, Negara harus mengevaluasi penggunaan kewenangan aparatur negara untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena melalui pengalaman banyak kasus kewenangan tersebut menjadi alat pesanan para pihak yang anti Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan hadirnya institusi penegak hukum yang profesional dan dewasa. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya