Berita

sby/ist

Penahanan Warga Bima Legitimasi Kekerasan Baru Oleh Presiden SBY!

RABU, 18 JANUARI 2012 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons  tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Izin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 orang dan 47 orang korban luka tembak.

Saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 40 orang menjadi tersangka dan 38 orang ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), penangkapan dan penahanan ini justru menjadi motif untuk melegitimasi penggunaan kekerasan baru yang dilakukan oleh aparatur negara.


PBHI yang selama ini mendampingi hak tersangka dan terdakwa, khususnya ketika memperjuangkan haknya, berpendapat bahwa Pemerintah tidak benar-benar memberikan ruang demokrasi bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak asasi manusia. Kawalan ketat aparatur negara dan moncong senjata yang diarahkan kepada pengunjuk rasa menegasikan jaminan pemerintah atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum dan berkumpul secara damai.

"Kehadiran aparat bersenjata cenderung menjadi ancaman dan memicu kekerasan serta tindakan anarkis," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Angger Jati Wijaya dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 17/1).

Kedua, kata dia, Kepolisian cenderung menggunakan celah dalam sistem hukum, yang menjebak para pengunjuk rasa untuk masuk dalam tindak pidana dan mengintrodusir kasus kekerasan menjadi kasus pidana yang dikenakan kepada para pengunjuk rasa, serta justru membebaskan mereka yang secara nyata melakukan kekerasan.

Ketiga, penahanan warga Bima yang menjadi tersangka seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya kejelasan kesalahan yang dilakukan negara terhadap penanganan aksi unjuk rasa di Bima itu. Sumber kebijakan, relasi koruptif institusi Kepolisian, rantai komando penanganan pengunjuk rasa dengan kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang, kekerasan dan senjata di lapangan harus direkonstruksi secara terbuka dan runtut demi dan bagi penegakan hukum serta hadirnya keadilan substantif atas nama korban.

Keempat, lembaga pengawas kewenangan aparatus negara seperti, DPR, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial seharusnya berperan aktif dalam mengawal kasus ini. "Sebab ada potensi pengalihan isu kekerasan yang dilakukan aparatur negara ke area tindak pidana yang dilakukan pengunjuk rasa," katanya.

Terakhir, imbuh Angger, Negara harus mengevaluasi penggunaan kewenangan aparatur negara untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena melalui pengalaman banyak kasus kewenangan tersebut menjadi alat pesanan para pihak yang anti Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan hadirnya institusi penegak hukum yang profesional dan dewasa. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya