eksplorasi newmont/ist
eksplorasi newmont/ist
RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.
Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Sabtu, 11 April 2026 | 18:18
Sabtu, 11 April 2026 | 17:50
Sabtu, 11 April 2026 | 17:27
Sabtu, 11 April 2026 | 16:19
Sabtu, 11 April 2026 | 16:14
Sabtu, 11 April 2026 | 15:54
Sabtu, 11 April 2026 | 15:21
Sabtu, 11 April 2026 | 14:54
Sabtu, 11 April 2026 | 14:47
Sabtu, 11 April 2026 | 14:28