eksplorasi newmont/ist
eksplorasi newmont/ist
RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.
Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04