Berita

eksplorasi newmont/ist

Renegosiasi Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara, Pentingkah?

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 03:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.

Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.


"Idenya muncul sebagai wujud dari keinginan seluruh rakyat NTB, khususnya KSB untuk mendapatkan kontribusi maksimal dari keberadaan tambang di daerah ini. Kunci dari berbagai persoalan yang timbul terkait kontribusi PT NNT adalah kontrak karya yang selama ini dianggap sebagai "kitab suci" oleh pihak NNT," kata Presiden FPT, M Sahrial Amin Dea Naga, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 12/1).

Bertajuk "Renegosiasi Kontrak Karya PT NNT, Pentingkah? Divestasi Saham 7 Persen untuk Siapa?", diskusi akan diisi oleh pembicara tingkat nasional, seperti Menteri ESDM Jero Wacik, Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majid, Kepala Pusat Invenstasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, Ketua Komisi Pertambangan DPR RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Zulkieflimansyah, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, pengamat ekonomi dan keuangan Ichsanuddin Noorsy dan Direktur Iress Mawran Batubara.

Demikian halnya dengan divestasi saham PT NNT sebesar 7 persen. Prosesnya hingga saat ini semakin tidak jelas juntrungannya. Di satu sisi, kongsi tiga daerah (Pemprov NTB, KSB dan Sumbawa) untuk memiliki saham PT NNT mulai pecah. Sejak awal KSB menyampaikan niatnya untuk membeli sendiri saham, agar nantinya nama KSB tercatat sebagai pemilik saham sekalipun devidennya akan tetap dibagi dengan Pemprov NTB dan Sumbawa. Sebaliknya, Pemprov Sumbawa tetap melakukan upaya-upaya sendiri untuk mendapatkan hak membeli saham tersebut. Sikap daerah yang tidak solid ini, kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap peluang daerah untuk mendapatkan hak membeli saham dimaksud mengingat pemerintah pusat melalui Kemenkeu juga tetap ngotot memilikinya.

"Apa persoalannya sehingga daerah tidak bisa bersatu untuk mendapatkan saham PT NNT? Apa yang telah dilakukan dan seberapa besar peluang-peluang kita memilikinya? Jangan-jangan kita di daerah ribut-ribut tapi ternyata saham sudah resmi dimiliki pusat. Inilah yang akan kita bedah," tandas Sahril. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya