Berita

mesuji/ist

LPSK Akan Lindungi Saksi dan Korban Mesuji

RABU, 04 JANUARI 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji (TGPF) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrok berdarah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

"LPSK akan segera mengambil langkah setrategis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (Rabu, 4/1).

Ia mengatakan, meski LPSK belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, namun pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.


LPSK mempertimbangkan segala bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban, mulai dari bantuan medis dan psikologis maupun perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana nantinya.
 
Selanjutnya, Semendawai mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF dan Komnas HAM pada rapat paripurna tanggal 3 Januari 2011. "Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan akan segera mempelajari data-data yang tersedia dan merumuskan rencana-rencana kerja untuk mengefektifkan penanganan perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK. Satgas dipimpin oleh penanggung jawab Satgas 3 Unit Pelayanan Permohonan, Lili Pintauli Siregar, SH," terang dia.
 
Langkah strategis lainnya yang akan segera dilakukan LPSK adalah segera melakukan koordinasi dengan TGPF, Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI. Selanjutnya, Satgas Penerimaan Permohonan akan turun ke lapangan dalam rangka untuk memastikan saksi korban yang akan dilindungi dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"LPSK berharap semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji ini, mengingat sejumlah korban tewas dan luka-luka dalam kasus tersebut dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM," tandas Semendawai. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya