Berita

misbakhun/ist

CENTURYGATE

Misbakhun: L/C PT SPI Bukan Fiktif, Staf DPP Demokrat Tidak Paham Masalah

JUMAT, 30 DESEMBER 2011 | 15:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credite (LC) yang diterima PT Selalang Prima Internasional (SPI) dari Bank Century, sekarang menjadi Bank Mutiara, tanggal 27 November 2007 bukan fiktif.

Demikian disampaikan Misbakhun, Komisaris sekaligus pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima International (SPI). Hal itu disampaikan Misbakhun kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 30/12) sebagai jawaban atas tudingan  sembilan politisi Demokrat yang menyebut dirinya melanggar UU Tipikor terkait aliran dana bank Century.

Siang tadi, sembilan staf DPP Demokrat, Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM), Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM), Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian) dan Ahmad Rizal (Departemen Industri) mendatangi KPK dan membuat pengaduan terkait kasus Century. Menurut mereka Misbhakun yang juga salah satu inisiator panitia khusus Century yang pada saat itu adalah anggota DPR RI bisa dijerat UU Tipikor sebagai penyelenggara negara yang terlibat pemberian LC fiktif.


"Nilai L/C yang diterima PT. SPI USD 22,5 juta. Kredit tersebut sudah mengalami proses restrukturisasi dan dalam status sebagai kredit lancar," tegas Misbakhun.

L/C PT. SPI bukanlah fiktif diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dan pihak kepolisian saat melakukan penyidikan kasus yang menjerat Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri. Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak pernah mengatakan bahwa L/C PT. SPI fiktif.

"Kalau ada pihak di luar yang disebutkan itu mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah fiktif, itu berarti mereka pihak yang tidak mengerti dan tidak memahami business proces bagaimana sebuah L/C bisa terbit dan berlaku dalam dunia perbankan serta dalam praktik perdagangan," demikian Misbakhun. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya