Berita

busyro muqoddas/ist

Busyro Muqoddas: Adang Daradjatun Tak Bisa Dipidana

RABU, 14 DESEMBER 2011 | 16:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai tindakan Adang Daradjatun yang menyembunyikan Nunun Nurbaeti tidak bisa dipidanakan.

"Saya berpatokan itu tidak bisa," kata Busyro di Istana Kepresidenan Bogor (Rabu, 14/12).

Meskipun Adang sudah membuat pengakuan di publik bahwa dia membekingi Nunun, itu tetap tidak bisa dipidanakan.


"Tidak bisa. Tidak bisa. Itu (adang) suaminya (Nunun). Ada ketentuan Undang-undangnya. Dan tidak bisa dipidana," ujarnya lagi sambil berlari kecil meninggalkan acara.

Sebelumnya, Adang Daradjatun membantah jika selama ini istrinya, Nunun Nurbaeti, dilindungi oleh kekuatan besar.
 
"(Nunun) Dilindungi Pak Adang! Mana ada kekuatan besar," kata Adang beberapa saat lalu.

Adang mengaku sudah membisiki Nunun soal kemungkinan dirinya ditangkap sebelum penangkapan oleh royal polis Thailand dilakukan Rabu pekan lalu (7/12). Kabar itu disampaikan Adang karena Pengadilan Thailand sudah menyetujui permintaan KPK.

"Saya sampaikan ke Ibu kalau KPK atau kepolisian Thailand mengambil silahkan saja," terang Adang. [arp]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya