Berita

busyro muqoddas/ist

Busyro Muqoddas: Adang Daradjatun Tak Bisa Dipidana

RABU, 14 DESEMBER 2011 | 16:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai tindakan Adang Daradjatun yang menyembunyikan Nunun Nurbaeti tidak bisa dipidanakan.

"Saya berpatokan itu tidak bisa," kata Busyro di Istana Kepresidenan Bogor (Rabu, 14/12).

Meskipun Adang sudah membuat pengakuan di publik bahwa dia membekingi Nunun, itu tetap tidak bisa dipidanakan.


"Tidak bisa. Tidak bisa. Itu (adang) suaminya (Nunun). Ada ketentuan Undang-undangnya. Dan tidak bisa dipidana," ujarnya lagi sambil berlari kecil meninggalkan acara.

Sebelumnya, Adang Daradjatun membantah jika selama ini istrinya, Nunun Nurbaeti, dilindungi oleh kekuatan besar.
 
"(Nunun) Dilindungi Pak Adang! Mana ada kekuatan besar," kata Adang beberapa saat lalu.

Adang mengaku sudah membisiki Nunun soal kemungkinan dirinya ditangkap sebelum penangkapan oleh royal polis Thailand dilakukan Rabu pekan lalu (7/12). Kabar itu disampaikan Adang karena Pengadilan Thailand sudah menyetujui permintaan KPK.

"Saya sampaikan ke Ibu kalau KPK atau kepolisian Thailand mengambil silahkan saja," terang Adang. [arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya