Berita

ilustrasi

Nasib RUU Perlindungan PRT di Ujung Tanduk

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah salah satu tenaga kerja yang paling dibutuhkan di Indonesia dan berbagai belahan dunia. Tahun 2009, dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global, tercatat lebih dari 100 juta PRT di dunia.  

Dari data yang diberikan Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.887 orang karena 67 persen dari rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan PRT. Sementara jumlah PRT migran Indonesia berjumlah kurang lebih 6 juta. PRT sampai saat ini menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia.  

PRT dapat disebut sebagai "tokoh di belakang layar" karena tugas-tugas domestik digantikan olehnya. Bisa disimpulkan bahwa rantai kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara dan melewati batas negara, pendidikan, pengembangan iptek, dan usaha, juga karena kontribusi PRT.


Namun PRT-lah yang paling rentan terkena kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. Dalam upah yang sangat rendah ataupun ditunda pembayarannya bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak, jam kerja yang panjang (rata-rata di atas 12-16 jam), nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan atau cuti; minim akses bersosialisasi atau terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen atau menjadi korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain.

Sementara di sisi lain ada kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan, dan perbudakan.

Masyarakat sipil sudah mengajukan RUU Perlindungan PRT (P PRT) sejak tahun 2004. Sejak 2004 RUU P PRT masuk dalam Prolegnas 2004-2009, namun kemudian tidak dibahas. Baru kemudian tahun 2009, mendesaknya UU P PRT ini mendapat respon positif DPR. Melalui usulan Komisi IX, Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010.

DPR lupa akan Pidato Politik Presiden RI dalam Sidang Perburuhan Internasional 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa Indonesia mendukung lahirnya instrumen Konvensi Kerja Layak PRT dan akan mewujudkan peraturan perundangan perlindungan PRT baik di dalam negeri dan migran dengan mengacu pada Konvensi tersebut.

Demikian pula, DPR juga melecehkan upaya Gugatan Warga Negara atas Perlindungan PRT yang sekarang proses persidangannya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan wakil dari DPR dalam persidangan tersebut juga jarang hadir. Alih-alih bukannya mendengarkan tuntutan warga negara, yang terjadi jutsru anggota DPR melecehkan warga negaranya dengan upaya menghentikan legislasi UU P PRT.

Jelas bahwa DPR tidak mempedulikan  proses legislasi nasional RUU P PRT yang diajukan sejak tahun 2004, upaya gugatan warga negara atas perlindungan PRT, berbagai kasus kekerasan yang terjadi baik terhadap PRT migran dan PRT domestik. DPR tidak peduli pada situasi rentan kekerasan yang terjadi 10 juta PRT dalam negeri dan 6 juta PRT migran.

Jala PRT bersama Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga (KAPRT) menggugat DPR yang menghambat pembahasan RUU P PRT, menyesalkan dan mengutuk segala upaya penghentian, penghapusan RUU P PRT dari legislasi nasional di DPR sebagai tindakan pelanggaran HAM, pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja, warga negara dan manusia, tindakan pro perbudakan serta langkah mundur ke belakang;

Jala PRT dan KAPRT juga mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2012. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama  Menteri Hukum dan HAM harus bersikap pro aktif mewujudkan UU P PRT dan segera meratifikasi Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak PRT, sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI dalam Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional 14 Juni 2011.
 
Proses yang berjalan maju yang ditunjukkan oleh Komisi IX dengan memulai membahas Naskah Akademis dan RUU P PRT serta pembentukan Panja ini harus diiringi poltical will yang kuat oleh Komsi IX dan anggota Baleg untuk terus melanjutkan pembahasan RUU P PRT.

Namun telah terjadi usaha penelikungan terhadap proses RUU P PRT ini di Baleg, ketika kemudian muncul kertas skenario dari Baleg atas Prolegnas 2012, bahwa RUU P PRT dihilangkan dari Prolegnas 2012 dan diganti dengan Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sejatinya ditolak oleh kaum buruh karena akan semakin membahayakan nasib buruh.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya