Berita

presiden sby

Pansel KPU Bikinan SBY Mengandung Masalah Besar

SENIN, 12 DESEMBER 2011 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Surat Keppres bernomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sempat tak transparan di mata publik.

Setelah akhirnya terbuka nama-nama 11 orang tim seleksi, maka terkuaklah persoalan soal independensi para pengisinya. Salah satunya adalah masuknya nama Amir Syamsudin. Dalam pernyataannya kepada wartawan beberapa hari lalu, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, mengatakan, nama Amir kontorversial karena muncul begitu tiba-tiba.

Diperoleh informasi, dalam draf nama anggota Timsel yang diajukan sebelumnya oleh Mendagri kepada Presiden pada bulan November lalu, tidak tercantum nama Amir. Yang justru santer disebut, tiga orang Timsel dari unsur Pemerintah seluruhnya berasal dari jajaran Kemendagri. Kuat dugaan, tertutupnya proses perekrutan dan lambannya  publikasi nama-nama anggota Timsel kepada masyarakat dimanfaatkan Istana untuk menukar nama.


Sebagai Menkumham, Amir sebenarnya tengah di puncak kesibukan karena
kementerian yang dipimpinnya saat ini sedang dihadapkan pada sejumlah persoalan serius, salah satunya isu pengetatan pemberian remisi bagi koruptor. Posisi Amir yang sekaligus petinggi Partai Demokrat juga tentu menimbulkan kecurigaan karena selain dirinya yang menjabat sebagai wakil ketua Timsel, masih ada Mendagri Gamawan Fauzi yang juga 'anak angkat' dari partai yang sama dalam posisi sebagai ketua Timsel.

Sekalipun beberapa nama anggota Timsel berasal dari unsur independen, namun lazimnya sebuah tim, upaya saling mempengaruhi untuk menguntungkan atau merugikan calon untuk diloloskan atau tidak diloloskan sesuai kepentingan titipan dalam proses seleksi akan sulit dihindari.

"Jika mungkin Presiden berkenan mengubah susunan Timsel atas kerisauan publik tadi,
akan melegakan jika Presiden cukup membebani Amir dengan setumpuk PR di Kemenkumham dan menggantinya dengan satu unsur tambahan dari masyarakat. Dua orang perwakilan unsur Pemerintah dengan posisi strategis sebagai Ketua dan Sekretaris sesungguhnya sudah lebih dari cukup," ujar Said.

Sementara, Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino, menyebutkan isi Pasal 12 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana Presiden diperintahkan membentuk Tim Seleksi KPU, yang berjumlah 11 orang dan pada ayat 4 menentukan bahwa anggota tim seleksi harus memenuhi persyaratan. Yaitu, memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik; memiliki kredibilitas dan integritas; memahami permasalahan Pemilu; memiliki kemampuan dalam melakukan rekruitmen dan seleksi.

"Pansel KPU yang dibentuk Presiden jelas akan menghancurkan upaya pembentukan KPU yang bersifat nasional dan independen. Bukan saja karena tidak ada satupun tokoh dari daerah yang masuk, akan tetapi didominasi oleh unsur pendukung pemerintah dan parpol yang berkuasa," lugasnya.

Di samping itu, masuknya dua mantan KPU 2004, juga perlu dipertanyakan karena mereka tidak lolos seleksi anggota KPU 2009. Dan perlu diingat bahwa keputusan-keputusan KPU 2004 mengakibatkan empat Komisioner KPU 2004 termasuk Ketua masuk penjara dalam perkara korupsi pengadaan logistik pemilu. Mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam pengadaan jasa  asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Sementara Imam Prasojo tidak dapat menghapus ‘cacat politik’, karena pernah terpilih sebagai komisioner KPU 2004, namun tanpa alasan jelas di tahun awal meninggalkan tanggung jawab dengan mengundurkan diri dari KPU.

"Dengan demikian, Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu," tandas Girindra.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya