Berita

anto prabowo/ist

Bank Indonesia

Pilar API untuk Perlindungan Nasabah

Oleh: Anto Prabowo
SENIN, 05 DESEMBER 2011 | 13:01 WIB

PERLINDUNGAN nasabah dan keuntungan bisnis bank layaknya mata uang dengan dua sisi yang berbeda. Selain menjalankan usaha dengan orientasi keuntungan, bank harus tetap mengedepankan aspek perlindungan kepada nasabahnya.

Sayangnya, acapkali karakter dari bisnis yang dilakukan oleh bank lebih menitikberatkan pada pencapaian profit yang implikasinya dapat mengurangi hak nasabah. Adalah hak (calon) nasabah untuk mengetahui dengan jelas produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank, misalnya, nama dan jenis, manfaat dan risiko, persyaratan dan tata cara penggunaan, biaya yang melekat, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, dan lain-lain.

Idealnya pola hubungan bisnis antara nasabah dengan bank berjalan berkesinambungan, setidaknya sampai dengan berakhirnya jangka waktu hubungan tersebut. Namun dalam beberapa kasus, sering kali nasabah mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan bank karena solusi atas pemecahan masalah cenderung merugikan nasabah. Bila kondisi ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan reputasi bank yang implikasi lebih jauh dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis perbankan.  

Oleh karena itu setiap penyelesaian masalah seharusnya mengedepankan upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban nasabah dengan bank. Ini  merupakan suatu langkah preventif demi kelangsungan hubungan baik nasabah dengan bank. Sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan tersebut,  maka Bank Indonesia meluncurkan  empat program prioritas yang terangkum dalam Pilar 6 Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan nasabah.

Adapun empat program tersebut adalah:
 
Pertama, transparansi informasi produk perbankan
good corporate governance (GCG) pada industri perbankan. Terkait hal ini, BI menerbitkan ketentuan yang mengatur upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah termasuk penggunaan data pribadi nasabah.

Dalam ketentuan tersebut, bank harus menyediakan dan menyampaikan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank. Bank juga dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan tidak etis (misconduct).

Kedua, penyelesaian pengaduan nasabah

Program ini bertujuan untuk menyeragamkan mekanisme internal bank dalam menyelesaikan pengaduan nasabah bank yang bersangkutan. Untuk itu, bank harus memiliki unit  yang khusus  menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah di setiap kantor bank serta  menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang meliputi penerimaan pengaduan, penanganan dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Ketiga, mediasi perbankan

Apabila proses penyelesaian masalah melalui mekanisme internal bank sebagaimana tersebut pada angka 1 tidak menemui titik temu maka diperlukan alternatif penyelesaian melalui mediasi perbankan. Saat ini, sebelum terbentuknya lembaga mediasi perbankan independen, fungsi mediasi perbankan dijalankan oleh Bank Indonesia melalui Tim Mediasi Perbankan pada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP). Saat ini, mediasi perbankan ditujukan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Hasil mediasi dituangkan dalam bentuk akta kesepakatan yang ditandatangani nasabah dan bank. 

Keempat, edukasi nasabah
pilot project. Pendidikan keuangan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2011-2012 yaitu pada pertengahan bulan Juli 2011 yang lalu.

Peningkatan perlindungan konsumen juga dilakukan melalui penyediaan informasi yang komprehensif kepada nasabah dan calon nasabah perbankan melalui pembuatan menu khusus "Informasi dan Edukasi Konsumen" pada website Bank Indonesia . Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memahami manfaat, risiko dan biaya yang terkandung dari produk perbankan dan alat pembayaran yang digunakannya, sehingga masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dalam bertransaksi dengan perbankan. Menu khusus dalam website BI dimaksud telah diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia bertepatan pada Ulang Tahun BI ke 58 tanggal 1 Juli yang lalu.

Dengan keempat program prioritas dalam pilar 6 API tersebut, diharapkan risiko tidak terlindunginya nasabah dalam kegiatan bisnis perbankan dapat diminimalisir, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan pun dapat terjaga dengan baik.

Penulis adalah peneliti eksekutif  pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI 

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya