Berita

ilustrasi/ist

SKB Lima Menteri Soal Guru Tak Berguna!

SELASA, 29 NOVEMBER 2011 | 14:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan. SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama itu dinilai sia-sianya.

"Ini bukan langkah yang tepat. SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada," kata Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rohmani, Jakarta (Selasa, 29/11).

Rohmani melihat SKB lima menteri ini akan menjadi dokumen saja, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Ia memandang solusi lewat SKB lima menteri meloncat jauh. Rohmani mengatakan pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.


"Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru, terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran," kata Rohmani.

Pemerintah kata Rohmani, seharusnya melakukan pendalaman persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil dan persoalan kesejahteraan. Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi.

Seharusnya SKB lima menteri ini bukan opsi utama. Bisa saja guru tetap dikelola daerah,  tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan guru tersebut. "Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah," imbuh Rohmani. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya