Berita

sandiaga/ist

Pelapor Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Masalah Penipuan di PT PWS

SABTU, 26 NOVEMBER 2011 | 01:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengusaha Tri Harwanto Soewondo meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga Uno terkait PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS). Di PT PWS, Tri Harwanto tercatat sebagai salah seorang pemilik.

"Sandiaga menggunakan perusahaan kami untuk membobol uang Negara. Dia tidak bisa mengambil uang kompensasi Pertamina sebesar 6,4 juta dolar AS, jika melihat hak atas aset PT PWS yang belum dibayar, maupun sertifikat yang digunakan untuk memperoleh kompensasi dari Pertamina atas kegiatan pembangunan aset oleh PT PWS," kata Tri kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat malam, 26/11).

Polda Metro Jaya sendiri melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Jafar, mengatakan baru memeriksa Stefanus Ginting, Komisaris PWS, dalam kasus itu, sementara Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa (29/11) di Polda Metro Jaya. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif, mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Sandiaga.


Tri Harwanto sangat menyayangkan karena sepanjang pekan lalu, Sandiaga tidak terlihat datang di Polda Metro.

Masalah ini muncul pertama kali pada 2006 silam. Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto, pemilik 100 persen saham PT PWS, melakukan perjanjian pengalihan hak atas aset PT PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandiaga Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar 1,5 juta dolar AS pada 25 Agustus 2006. Pertengahan Mei 2009, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto merasa pembayaran hak-hak atas aset PT PWS yang dimilikinya kepada Sandiaga Uno berlarut-larut. Pada bulan dan tahun yang sama, keduanya diundang Sandiaga untuk membicarakan masalahnya.
 
Dalam pertemuan “Kemang”, Sandiaga mengatakan hak-hak Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto belum bisa dibayar mengingat dirinya belum mendapatkan pembayaran dari Pertamina atas ganti rugi proyek Depo BBM Balaraja. Lalu saya disarankan Sandiaga berhutang 50 ribu dolar AS kepada Capital Inc, yang saat itu Direktur Utamanya, Budi Priyantoro, juga turut hadir dalam pertemuan, dengan tenggat waktu dua bulan.
 
Tri Harwanto menuturkan, dalam perjanjian tersebut dirinya dan Johnnie harus menandatangani suatu Perjanjian Tambahan (Supplement Agreement), yang dikemudian hari diketahui diberikan alasan atau sebab yang palsu. Mereka berdua tidak pernah diperlihatkan Akta Perjanjian Pertamina dan pihak Sandi Uno, padahal Akta tersebut menjadi dasar dibuatnya Supplement Agreement.

Tiga bulan berselang, Johnnie Hermanto melayangkan dua kali surat somasi seraya menyatakan apabila PT VDH Teguh Sakti tidak juga melakukan pembayaran, Tri dan Johnnie akan mengalihkan sisa dari hak tagih yang tidak jadi dibayar tersebut. Sampai bulan September 2009, Johnnie Hermanto baru dibayar kurang dari setengahnya.  Sandiaga tak menggubris. Melihat fakta tersebut, Tri dan Johnnie mengalihkan sisa tagihan PT PWS kepada Pertamina kepada pihak ketiga. Tak terima, Sandiaga pun mempolisikannya dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya