Berita

ilustrasi/ist

LPSK Lindungi Korban Pencurian Pulsa

KAMIS, 24 NOVEMBER 2011 | 06:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap Hendry Kurniawan, korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (23/11).

Dikatakan Semendawai, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas statusnya sebagai saksi sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh salah satu provider. Selain itu, perlindungan diberikan karena Hendry telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November lalu.


Pemenuhan hak prosedural yang akan diberikan LPSK, terang Semendawai, adalah berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 ayat 1 huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, dia mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga berhak untuk mendapatkan haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," kata Semendawai sambil menegaskan Hendry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman (safe house).

Setelah diputuskannya perlindungan tersebut, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai peraturan yang ada.  "Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandasnya. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya