Berita

rmol

SAKSI DAN KORBAN

Optimalkan Perlindungan, Semendawai Kumpulkan Aparat Penegak Hukum

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak bisa lepas dari peran berbagai pihak, diantaranya aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai perlindungan terhadap saksi dan atau korban menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Aparat penegak hukum di tingkat operasional terutama daerah seringkali belum memahami dan mengetahui secara detail peran mereka dalam pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban sesuai keputusan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (Selasa, 22/11).

Pentingnya peran berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, kata Semendawai, sejalan dengan ketentuan Pasal 36 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan tersebut instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK.


Guna meningkatkan pemahaman terhadap unsur penegak hukum, terutama di tingkat operasional tentang kewajiban pelaksanaan keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, LPSK menggelar rapat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan hakim se-Indonesia, hari ini (22/11) di Hotel Best Western, Jakarta.

"UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau mengakibatkan saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan, jika unsur penegak hukum di tingkat operasional tidak diberikan pemahaman tersebut, di khawatirkan banyak aparat penegak hukum yang justru terkena sanksi pidana sesuai ketentuan UU," tandasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya