rmol
rmol
RMOL. Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak bisa lepas dari peran berbagai pihak, diantaranya aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai perlindungan terhadap saksi dan atau korban menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Aparat penegak hukum di tingkat operasional terutama daerah seringkali belum memahami dan mengetahui secara detail peran mereka dalam pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban sesuai keputusan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (Selasa, 22/11).
Pentingnya peran berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, kata Semendawai, sejalan dengan ketentuan Pasal 36 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan tersebut instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02