Berita

rmol

SAKSI DAN KORBAN

Optimalkan Perlindungan, Semendawai Kumpulkan Aparat Penegak Hukum

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak bisa lepas dari peran berbagai pihak, diantaranya aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai perlindungan terhadap saksi dan atau korban menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Aparat penegak hukum di tingkat operasional terutama daerah seringkali belum memahami dan mengetahui secara detail peran mereka dalam pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban sesuai keputusan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (Selasa, 22/11).

Pentingnya peran berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, kata Semendawai, sejalan dengan ketentuan Pasal 36 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan tersebut instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK.


Guna meningkatkan pemahaman terhadap unsur penegak hukum, terutama di tingkat operasional tentang kewajiban pelaksanaan keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, LPSK menggelar rapat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan hakim se-Indonesia, hari ini (22/11) di Hotel Best Western, Jakarta.

"UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau mengakibatkan saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan, jika unsur penegak hukum di tingkat operasional tidak diberikan pemahaman tersebut, di khawatirkan banyak aparat penegak hukum yang justru terkena sanksi pidana sesuai ketentuan UU," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya