Berita

rmol

SAKSI DAN KORBAN

Optimalkan Perlindungan, Semendawai Kumpulkan Aparat Penegak Hukum

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tak bisa lepas dari peran berbagai pihak, diantaranya aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai perlindungan terhadap saksi dan atau korban menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Aparat penegak hukum di tingkat operasional terutama daerah seringkali belum memahami dan mengetahui secara detail peran mereka dalam pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban sesuai keputusan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (Selasa, 22/11).

Pentingnya peran berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, kata Semendawai, sejalan dengan ketentuan Pasal 36 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan tersebut instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK.


Guna meningkatkan pemahaman terhadap unsur penegak hukum, terutama di tingkat operasional tentang kewajiban pelaksanaan keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, LPSK menggelar rapat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan hakim se-Indonesia, hari ini (22/11) di Hotel Best Western, Jakarta.

"UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau mengakibatkan saksi dan korban tidak memperoleh perlindungan, jika unsur penegak hukum di tingkat operasional tidak diberikan pemahaman tersebut, di khawatirkan banyak aparat penegak hukum yang justru terkena sanksi pidana sesuai ketentuan UU," tandasnya. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya