Berita

yusril/ist

Majukan Lima Saksi Ahli, Yusril Berharap MK Kabulkan Permohonannya

SELASA, 15 NOVEMBER 2011 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97 UU No 6/2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan digelar besok (Rabu, 16/11).

Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon dalam perkara ini, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak
sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

Dalam sidang besok, Yusril rencananya akan mengajukan lima orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli ini sependapat bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Selain itu, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. "Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK," kata Yusril.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. "Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka" tambahnya.

Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya