Berita

yusril/ist

Majukan Lima Saksi Ahli, Yusril Berharap MK Kabulkan Permohonannya

SELASA, 15 NOVEMBER 2011 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97 UU No 6/2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan digelar besok (Rabu, 16/11).

Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon dalam perkara ini, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak
sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

Dalam sidang besok, Yusril rencananya akan mengajukan lima orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli ini sependapat bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Selain itu, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. "Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK," kata Yusril.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. "Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka" tambahnya.

Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya