Berita

ilustrasi/ist

Kemenakertrans Bentuk Satgas Pengupahan

SELASA, 15 NOVEMBER 2011 | 21:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2012.

"Satgas bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, Satgas akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantornya, (Selasa, 15/11).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar seusai melakukan pertemuan dengan
Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.

Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.

Keanggotaan Satgas disusun terdiri dari anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.

Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan
perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah
minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah
ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

"Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah
penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan
pengusaha," kata Muhaimin. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya