Berita

Penyegelan Kantor Greenpeace Tertunda

SENIN, 14 NOVEMBER 2011 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dianggap tak serius menangani pelanggaran hukum yang dilakukan Greenpeace. LSM dari Belanda itu berkantor di Jalan Kemang Utara No. 16 B1, Kemang, Jakarta Selatan, kawasan yang hanya diperbolehkan untuk pemukiman.

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemkot Jakarta Selatan belum juga menyegel kantor itu. Ini akan menambah catatan buruk Fauzi Bowo menjelang pemilihan gubernur.

“DPRD akan memanggil P2B terkait dibatalkannya penyegelan kantor Greenpeace hari ini. Dewan mempertanyakan ada apa di balik itu. Kenapa Foke (panggilan Fauzi Bowo) membatalkan penyegelan itu? Kasus ini telah mencoreng Pemprov Jakarta sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana menyayangkan sikap di Jakarta, Senin (14/11).

Kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, tidak ada alasan bagi pemerintahan Fauzi Bowo untuk takut menegakkan aturan. Kesalahan Greenpeace sudah terang-benderang, yakni menyalahgunakan izin pemukiman menjadi perkantoran. â€œApa karena Greenpeace LSM asing, Pemprov dan Pemkot Jaksel takut? Seharusnya siapa pun yang sudah jelas melanggar di wilayah hukum DKI Jakarta harus ditindak tegas. Ingat, tidak ada yang kebal hukum,” tambah tokoh Tanah Abang ini.  

Lulung juga mengkritik Greenpeace yang dinilai tidak taat pada aturan lingkungan. Soalnya, izin pemukiman di Jakarta berkaitan erat dengan lingkungan. Itu artinya, Greenpeace yang menyoroti lingkungan justru malah merusak lingkungan. “Greenpeace kan LSM lingkungan, seharusnya mereka patuh terhadap izin lingkungan. Ini malah melanggar. Greenpeace harus disapu bersih dari Jakarta, kalau perlu dari Indonesia,” tegas Lulung. 

Sikap Greenpeace juga cenderung tertutup, karena hanya menggelar keterangan pers di halaman kantornya. Hal ini mengundang kecurigaan bagi wartawan, benarkah ruangan kantor Greenpeace tertutup untuk umum serta punya fasilitas dan pengamanan ketat layaknya kantor kedutaan besar?  

Dinas P2B Pemkot Jaksel menunda penyegelan Greenpeace. Pasalnya, Greenpeace sudah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) dan memberi penjelasan kapan Greenpeace akan pindah.

"Jadi setelah kita berikan SP2, pihak Greenpeace melakukan audiensi dengan pihak Gubernur DKI dan didapat keputusan bahwa hari Jumat (18/11/2011), Greenpeace akan memberikan surat resmi, yang memberikan penjelasan kapan mereka akan meninggalkan kantor yang sekarang," ujar Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono.

Ada informasi yang menyebut Greenpeace telah melobi Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penyegelan. LSM asing itu takut citranya akan buruk di mata internasional karena terbukti melakukan pelanggaran. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya