PENGGUNAAN instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia pada beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Instrumen pembayaran non-tunai yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat adalah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit.
Masyarakat di kota besar pasti sangat familiar dengan APMK. Cobalah lihat di dompet kita masing-masing, pasti terselip satu atau lebih APMK, baik berupa kartu ATM/debet maupun kartu kredit. Namun demikian, penggunaan cek, bilyet giro (BG), dan transfer kredit elektronik melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga masih disenangi oleh sebagian masyarakat untuk melakukan pembayaran. Instrumen pembayaran non tunai terbaru yang berkembang di masyarakat adalah uang elektronik atau biasa kita sebut electronic money (e-money).
Berdasarkan data statitisk yang ada di Bank Indonesia, selama 5 tahun terakhir penggunaan instrumen pembayaran non tunai seperti yang telah disebutkan tadi terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata harian transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran non-tunai selama periode 2007 sampai dengan Agustus 2011.
Dilihat dari volume transaksi, penggunaan kartu ATM/debet untuk melakukan transaksi keuangan dan pembayaran menduduki peringkat pertama, kemudiaan diikuti oleh kartu kredit, cek/BG, dan terakhir uang elektronik yang memang baru mulai berkembang sejak tahun 2007. Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan APMK baik kartu ATM/debet maupun kartu kredit, terjadi peningkatan risiko dalam penggunaan APMK itu sendiri. Berbagai keluhan masyarakat pengguna APMK dan terjadinya kasus fraud APMK merupakan salah satu ukuran dari meningkatnya risiko penggunaan APMK.
Namun demikian, untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran non tunai khususnya APMK, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran menempuh kebijakan yang mewajibkan penerbit APMK untuk senantiasa meningkatkan keamanan pada APMK. Masih segar dalam ingatan kita kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melakukan migrasi ke teknologi chip dari sebelumnya menggunakan teknologi
magnetic stripe. Dengan kebijakan tersebut, penurunan kasus
fraud kartu kredit periode 2009-2011 sangat signifikan, khususnya kasus
fraud dengan metode
skimming (mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu)
Upaya peningkatan keamanan APMK yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah berhasil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan APMK yang antara lain terlihat dari pertumbuhan APMK dan peningkatan volume transaksi APMK dari tahun ke tahun. Kita dapat melihat dari data yang ada, pada saat terjadi
fraud dengan modus operandi
skimming pada kartu kredit tahun 2009 dan kartu ATM tahun 2010/2011, volume maupun nilai transaksi dari instrumen tersebut tetap meningkat dan instrumen tersebut tetap menjadi primadona masyarakat dalam bertransaksi.
Berkaca dari keberhasilan migrasi chip pada kartu kredit terhadap penurunan kasus fraud kartu kredit dengan metode skimming itu lah, Bank Indonesia kembali menempuh kebijakan yang sama dengan mewajibkan penerbit kartu ATM/debet untuk melakukan migrasi ke teknologi chip secara bertahap. Peningkatan keamanan dalam penggunaan APMK merupakan hal terpenting yang harus dilakukan oleh penerbit APMK, karena perkembangan teknologi informasi yang cepat tidak jarang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan di segala bidang, termasuk APMK yang sarat dengan penggunaan teknologi informasi.
Selain peningkatan keamanan, sejak diterbitkannya ketentuan mengenai APMK Bank Indonesia telah mewajibkan penerbit APMK untuk menerapkan prinsip perlidungan nasabah dalam kegiatan penyelenggaraan APMK, antara lain memberikan informasi tertulis mengenai prosedur dan cara menggunakan APMK, risiko yang mungkin timbul dari penggunaan APMK, hak dan kewajiban pemegang APMK, serta tata cara pengajuan pengaduan dan perkiraan waktu penanganan pengaduan tersebut. Sangat penting bagi nasabah untuk mengetahui hak dan kewajiban agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan APMK.
Berbagai kebijakan lainnya juga ditempuh Bank Indonesia dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran, khususnya APMK. Hal ini sepertinya cukup memberikan hasil yang baik, yang dibuktikan dengan semakin menurunnya kasus
fraud APMK dan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap penggunaan APMK.
*)
Penulis merupakan Analis Senior Muda