Berita

ade yulianti/ist

Bank Indonesia

Meningkatkan Preferensi Masyarakat pada Penggunaan APMK

Oleh: Ade Yulianti Rahayu*
JUMAT, 11 NOVEMBER 2011 | 11:40 WIB

PENGGUNAAN instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia pada beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Instrumen pembayaran non-tunai yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat adalah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit.

Masyarakat di kota besar pasti sangat familiar dengan APMK. Cobalah lihat di dompet kita masing-masing, pasti terselip satu atau lebih APMK, baik berupa kartu ATM/debet maupun kartu kredit. Namun demikian, penggunaan cek, bilyet giro (BG), dan transfer kredit elektronik melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga masih disenangi oleh sebagian masyarakat untuk melakukan pembayaran. Instrumen pembayaran non tunai terbaru yang berkembang di masyarakat adalah uang elektronik atau biasa kita sebut electronic money (e-money).

Berdasarkan data statitisk yang ada di Bank Indonesia, selama 5 tahun terakhir penggunaan instrumen pembayaran non tunai seperti yang telah disebutkan tadi terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata harian transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran  non-tunai selama periode 2007 sampai dengan Agustus 2011.

Dilihat dari volume transaksi, penggunaan kartu ATM/debet untuk melakukan transaksi keuangan dan pembayaran menduduki peringkat pertama, kemudiaan diikuti oleh kartu kredit, cek/BG, dan terakhir uang elektronik yang memang baru mulai berkembang sejak tahun 2007. Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan APMK baik kartu ATM/debet maupun kartu kredit, terjadi peningkatan risiko dalam penggunaan APMK itu sendiri. Berbagai keluhan masyarakat pengguna APMK dan terjadinya kasus fraud APMK merupakan salah satu ukuran dari meningkatnya risiko penggunaan APMK.


Namun demikian, untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran non tunai khususnya APMK, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran menempuh kebijakan yang mewajibkan  penerbit APMK untuk senantiasa meningkatkan keamanan pada APMK. Masih segar dalam ingatan kita kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melakukan migrasi ke teknologi chip dari sebelumnya menggunakan teknologi magnetic stripe. Dengan kebijakan tersebut, penurunan kasus fraud kartu kredit periode 2009-2011 sangat signifikan, khususnya kasus fraud dengan metode skimming (mencuri data nasabah  yang tersimpan dalam kartu)

Upaya peningkatan keamanan APMK yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah berhasil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan APMK yang antara lain terlihat dari pertumbuhan APMK dan peningkatan volume transaksi APMK dari tahun ke tahun. Kita dapat melihat dari data yang ada, pada saat terjadi fraud dengan modus operandi skimming pada kartu kredit tahun 2009 dan kartu ATM tahun 2010/2011, volume maupun nilai transaksi dari instrumen tersebut tetap meningkat dan instrumen tersebut tetap menjadi primadona masyarakat dalam bertransaksi.

Berkaca dari keberhasilan migrasi chip pada kartu kredit terhadap penurunan kasus fraud kartu kredit dengan metode skimming  itu lah, Bank Indonesia kembali menempuh kebijakan yang sama dengan mewajibkan penerbit kartu ATM/debet untuk melakukan migrasi ke teknologi chip secara bertahap.  Peningkatan keamanan dalam penggunaan APMK merupakan hal terpenting yang harus dilakukan oleh penerbit APMK, karena perkembangan teknologi informasi yang cepat tidak jarang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan di segala bidang, termasuk APMK yang sarat dengan penggunaan teknologi informasi.

Selain peningkatan keamanan, sejak diterbitkannya ketentuan mengenai APMK Bank Indonesia telah mewajibkan penerbit APMK untuk menerapkan  prinsip perlidungan nasabah dalam kegiatan penyelenggaraan APMK, antara lain memberikan informasi tertulis mengenai prosedur dan cara menggunakan APMK, risiko yang mungkin timbul dari penggunaan APMK, hak dan kewajiban pemegang APMK, serta tata cara pengajuan pengaduan dan perkiraan waktu penanganan pengaduan tersebut. Sangat penting bagi nasabah untuk mengetahui hak dan kewajiban agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan APMK.

Berbagai kebijakan lainnya juga ditempuh Bank Indonesia dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran, khususnya APMK. Hal ini sepertinya cukup memberikan hasil yang baik, yang dibuktikan dengan semakin menurunnya kasus fraud APMK dan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap penggunaan APMK.

*) Penulis merupakan Analis Senior Muda

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya