Berita

todung/ist

SAKSI DAN KORBAN

Todung: Tak Ada Calon yang Ideal

SENIN, 07 NOVEMBER 2011 | 15:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meloloskan enam calon komisioner dalam seleksi tahap wawancara. Keenamnya adalah Ade Paul Lukas (advokat), H David Nixon (advokat), Edisius Riyadi Terre (akademisi), Tasman Gultom (advokat), Lily Dorianty Purba (konsultan), dan Ahmad Taufik (advokat).

Ketua Pensel LPSK, Todung Mulya Lubis, mengatakan, dari keenam calon yang terpilih tidak ada satupun yang benar-benar ideal. Sebabnya, mereka tidak memiliki catatan integritas yang menjanjikan.

"Ini karena beberapa hal, diantaranya karena sepinya minat publik pelamar LPSK, sosialisasi dan waktu pendaftaran yang singkat, dan bisa juga terjadi karena masa anggota pengganti itu singkat, hanya sekitar 1,5 tahun. Padahal pekerjaan melindungi whistle blowers dan justice collaborators sangat penting dalam pemberantasan korupsi," kata Todung di gedung LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta beberapa waktu lalu (Senin, 7/11).


Pansel pertama kali membuka pendaftaran pada 11 Agustus lalu. Diketuai Todung Mulya Lubis, Pansel menerima 40 pendaftar. 24 calon dinyatakan lolos seleksi tahap kedua dan delapan calon dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga, lalu dijaring lagi menjadi 6 calon dalam tahap wawancara. Seleksi ini untuk mencari pengganti I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dua komisioner yang diberhentikan karena melanggar kode etik.

Untuk selanjutnya, Pansel LPSK menyerahkan enam nama calon pengganti tersebut kepada Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai, Senin (7/11/2011).

LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi, kebanyakan dari delapan calon yang mengikuti seleksi tahap wawancara memiliki rekam jejak yang kurang bagus. Mereka diantaranya diragukan independensinya karena pernah aktif di partai politik. Ada yang pernah jadi tim sukses pemenangan SBY-JK dan pernah nyaleg tapi tidak lolos.

Selain itu, ada calon yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lolos di beberapa lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Lalu, ada juga calon yang secara formal tidak memenuhi syarat seleksi karena tidak pernah bergulat dengan persoalan hak asasi manusia, sebagaimana disebut dalam syarat calon setidak-tidaknya berpengalaman selama 10 tahun.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya