Berita

ist

SAKSI DAN KORBAN

Pelapor Korupsi yang Dikriminalisasi Dibela dengan Legal Opinion

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 21:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan timnya untuk mendampingi Munif Alamri dalam persidangan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang digelar hari ini (Jumat, 4/11). Selain itu, LPSK juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) dalam persidangan tersebut.

Anggota LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli menyatakan, pendapat hukum yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamubagu secara garis besar menggambarkan pandangan LPSK mengenai kedudukan Munif sebagai whistleblower dan perlunya mendapatkan perlindungan.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Lili kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 4/11).


Sedianya, sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan pledoi pemohon selaku terdakwa dugaan kasus pencurian dokumen. Tapi sidang justru ditunda karena adanya pelantikan Ketua PN Kotamubagu yang baru.

"Meski sidang ditunda, LPSK telah menyampaikan secara resmi  pendapat hukum tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. LPSK berharap penanganan laporan dugaan korupsi yang dilakukan terlapor dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara," kata Lili.

Selama di Manado, tim LPSK melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum, diantaranya Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait dengan posisi Munif selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencurian dokumen dan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara.

Munif merupakan saksi pelapor kasus dugaan korupsi proses lelang rehab bangunan pengaman pasir pantai Boroko, Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Sulawesi Utara yang justru dilaporkan balik karena menyampaikan sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut dilakukan pemohon berdasarkan temuan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses lelang tersebut. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya