Berita

ist

SAKSI DAN KORBAN

Pelapor Korupsi yang Dikriminalisasi Dibela dengan Legal Opinion

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 21:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan timnya untuk mendampingi Munif Alamri dalam persidangan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang digelar hari ini (Jumat, 4/11). Selain itu, LPSK juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) dalam persidangan tersebut.

Anggota LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli menyatakan, pendapat hukum yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamubagu secara garis besar menggambarkan pandangan LPSK mengenai kedudukan Munif sebagai whistleblower dan perlunya mendapatkan perlindungan.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Lili kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 4/11).


Sedianya, sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan pledoi pemohon selaku terdakwa dugaan kasus pencurian dokumen. Tapi sidang justru ditunda karena adanya pelantikan Ketua PN Kotamubagu yang baru.

"Meski sidang ditunda, LPSK telah menyampaikan secara resmi  pendapat hukum tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. LPSK berharap penanganan laporan dugaan korupsi yang dilakukan terlapor dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara," kata Lili.

Selama di Manado, tim LPSK melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum, diantaranya Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait dengan posisi Munif selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencurian dokumen dan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara.

Munif merupakan saksi pelapor kasus dugaan korupsi proses lelang rehab bangunan pengaman pasir pantai Boroko, Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Sulawesi Utara yang justru dilaporkan balik karena menyampaikan sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut dilakukan pemohon berdasarkan temuan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses lelang tersebut. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya