Berita

indra g/istimewa

Bank Indonesia

Menjaga Nilai Tukar Rupiah

Oleh: Indra Gunawan Sutarto*
SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 06:52 WIB

BANK Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating) dan rejim devisa bebas yang dianut Indonesia, tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah menjadi tugas yang maha berat untuk dijalankan.

Tugas menjadi semakin berat terutama dengan kondisi pasar valuta asing domestik yang dangkal, tipis, dan cenderung selalu dalam keadaan kelebihan permintaan terhadap mata uang dolar AS (excess demand). Dengan kondisi pasar yang belum berkembang, sentimen negatif yang muncul baik dari dalam negeri, seperti kerusuhan tahun 1998, maupun dari luar negeri, seperti krisis keuangan di AS tahun 2008 akibat kebangkrutan Lehman Brothers atau krisis utang di Eropa tahun 2011, akan secara langsung menimbulkan fluktuasi nilai tukar rupiah secara berlebihan.

Nilai tukar yang fluktuatif akan mempengaruhi para pelaku ekonomi, terutama eksportir dan importir, didalam pengambilan keputusan bisnisnya, sehingga pada akhirnya dapat berpengaruh negatif terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Dalam menjaga stabilitas mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain, Bank Indonesia melakukan berbagai upaya kebijakan ekonomi, dimana salah satu kebijakan penting yang dilakukan adalah intervensi atau sterilisasi valas. Sterilisasi valas dilakukan untuk meredam pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif secara berlebihan atau yang biasa disebut volatilitas, dan bukan untuk menggerek harga ke level tertentu.

Disamping itu, sterilisasi valas juga dilakukan untuk memberikan sinyal kepada pelaku pasar bahwa Bank Indonesia berada di pasar, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepanikan di pasar valas dan mengeliminasi herd behaviour yang terjadi ketika pasar dalam keadaan jittery.

Kebijakan penting lain yang dilakukan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan regulasi. Upaya ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengurangi perilaku spekulatif yang terjadi di pasar valuta asing, karena melalui regulasi transaksi valas yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi harus berdasarkan kegiatan ekonomi dan wajib disertai dengan dokumen pendukung. Dengan demikian, transaksi valuta asing yang dilakukan dapat dibatasi lebih kepada genuine demand, dibandingkan transaksi yang bersifat spekulatif yang tidak berdasarkan kegiatan ekonomi.

Upaya lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan Bank Indonesia didalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) terhadap pasar keuangan secara ketat sehingga tekanan aliran dana (capital flows) dapat diketahui secara dini. Pemantauan pasar dapat dilakukan secara offsite melalui sistem pelaporan maupun secara onsite melalui pemeriksaan kepada pelaku pasar (khususnya perbankan nasional). Disamping itu, upaya ini dilengkapi dengan persuasi dan edukasi kepada para pelaku pasar agar aliran pasokan dan permintaan di pasar valas tetap terjaga.

Dengan mekanisme stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan Bank Indonesia ini diharapkan stabilitas nilai tukar dapat tercapai dan terjaga.

* Analis Bank Indonesia


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya