ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Partai Keadilan Sejahtera turut prihatin dengan insiden tenggelamnya KM Windu Karsa di Teluk Bone, Sabtu dini hari (27/8). Insiden tersebut membuktikan kelalaian pemerintah dalam menjalankan Undang-undang No 17/2008 Tentang Pelayaran, terlebih penyebabnya diduga akibat kelebihan daya tampung penumpang (overcapacity).
"Seharusnya hal ini bisa dihindari karena Undang-undang pelayaran sudah mengatur tentang keselamatan pelayaran. Namun, saat mudik lebaran seperti ini ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar operator dengan ijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di Pelabuhan," kata Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik (BKP) Mustafa Kamal, melalui pesan elektronik yang dikirimnya (Sabtu, 27/8).
Mustafa yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai musibah tenggelamnya KM
WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11