Berita

ilustrasi

PKS: Insiden KM Windu Karsa Bukti Pemerintah Lalai

SABTU, 27 AGUSTUS 2011 | 19:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Keadilan Sejahtera turut prihatin dengan insiden tenggelamnya KM Windu Karsa di Teluk Bone, Sabtu dini hari (27/8). Insiden tersebut membuktikan kelalaian pemerintah dalam menjalankan Undang-undang No 17/2008 Tentang Pelayaran, terlebih penyebabnya diduga akibat kelebihan daya tampung penumpang (overcapacity).

"Seharusnya hal ini bisa dihindari karena Undang-undang pelayaran sudah mengatur tentang keselamatan pelayaran. Namun, saat mudik lebaran seperti ini ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar operator dengan ijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di Pelabuhan," kata Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik (BKP) Mustafa Kamal, melalui pesan elektronik yang dikirimnya (Sabtu, 27/8).

Mustafa yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai musibah tenggelamnya KM
WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.

WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.

Disisi lain, syahbandar juga seharusnya melarang kapal berlayar jika diketahui ada
cuaca buruk seperti gelombang tinggi yang bakal mengancam keselamatan pelayaran.

"Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamananpelayaran. Seharusnya saat diketahui kapal kelebihan muatan apalagi dengan cuaca buruk SPB tidak dikeluarkan," kata Mustafa lagi.

Pasal 208 menyebutkan, syahbandar memiliki tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Syahbandar dapat tidak mengeluarkan SPB jika kelaiklautan dan keselamatan pelayaran tidak dipenuhi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya