Berita

nazar/ist

Surat kepada SBY, Ngibul Baru Nazaruddin

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi dan publik diminta tak terkecoh dengan permintaan bantuan Nazaruddin kepada SBY. Sebabnya, permintaan Nazaruddin yang ditulis melalui surat tersebut merupakan kebohongan baru Nazaruddin. Dia tengah mengakali nasibnya untuk bisa selamat di meja pesakitan yang kini tengah digarap penyidik KPK.

"Surat itu ngibulnya Nazaruddin. Dia terdesak. Itu kan cerita Nazaruddin sebagai seorang tersangka," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Bunyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 18/8).

Langkah Nazaruddin bersurat kepada Presiden SBY memang tak bisa disalahkan. Sebab hal tersebut tak ubahnya sebagai bagian dari hak ingkar yang dimiliki Nazaruddin dan dijamin Undang-undang. Itu bagian dari upaya Nazaruddin untuk menolak tuduhan penyidik. Tapi yakinlah, langkah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan atas dua alat bukti yang cukup.


Sementara itu, terkait persoalan anak dan istrinya, Bunyamin menyarankan harus memisahkannya dari kasus Nazaruddin yang kini sedang dijerat pasal suap dalam pembangunan wisma atlet. Langkah bersurat yang dilakukan Nazaruddin yang didalamnya minta jaminan istri dan anaknya, tak lain adalah aksi untuk numpang populer belaka di saat sudah terpojok.

"Pengakuan atau apapun dari Nazaruddin, sebagai tersangka, itu nilainya nol. Dalam konteks apapun, saya optimis KPK akan bongkar semuanya," demikian Bunyamin. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya