Berita

ilustrasi

NAZARUDDINGATE

KPK Bikin Penegakan Hukum Mundur 30 Tahun

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 00:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas telah melanggar hukum KUHAP karena telah melarang tim kuasa hukum untuk mendampingi M Nazaruddin, tersangka suap pembangunan wisma atlet.

Demikian dikatakan pakar hukum pidana T Nasrullah saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).

Nasrullah yakin, petugas KPK termasuk pimpinan KPK tahu betul aturan KUHAP bahwa seorang terdakwa yang diancam dengan hukum di atas 5 tahun punya hak pendampingan dan pembelaan pengacara.


"Saya yakin mereka membaca aturan ini, tapi sayang sekali mereka tidak memahami filosofi sistem peradilan pidana," katanya.

Dibeberkan Nasrullah, dalam KUHAP jelas disebut guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan. Lalu, sambungnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak mengubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang. Undang-undang mengatur pada setiap waktu dan setiap tingkat pemerikasan sejak seseorang ditangkap dan ditahan

"Orang yang diancam 5 tahun lebih wajib mendapat pendampingan. Apa yang dilakukan KPK menunjukan arogansi. Hukum (dianggap) tidak ada. Penegakan hukum mundur ke 30 tahun lalu. KPK mengacak-acak hukum," tandasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya