Berita

ilustrasi

NAZARUDDINGATE

KPK Bikin Penegakan Hukum Mundur 30 Tahun

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 00:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas telah melanggar hukum KUHAP karena telah melarang tim kuasa hukum untuk mendampingi M Nazaruddin, tersangka suap pembangunan wisma atlet.

Demikian dikatakan pakar hukum pidana T Nasrullah saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).

Nasrullah yakin, petugas KPK termasuk pimpinan KPK tahu betul aturan KUHAP bahwa seorang terdakwa yang diancam dengan hukum di atas 5 tahun punya hak pendampingan dan pembelaan pengacara.


"Saya yakin mereka membaca aturan ini, tapi sayang sekali mereka tidak memahami filosofi sistem peradilan pidana," katanya.

Dibeberkan Nasrullah, dalam KUHAP jelas disebut guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan. Lalu, sambungnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak mengubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang. Undang-undang mengatur pada setiap waktu dan setiap tingkat pemerikasan sejak seseorang ditangkap dan ditahan

"Orang yang diancam 5 tahun lebih wajib mendapat pendampingan. Apa yang dilakukan KPK menunjukan arogansi. Hukum (dianggap) tidak ada. Penegakan hukum mundur ke 30 tahun lalu. KPK mengacak-acak hukum," tandasnya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya