Berita

lst

SAKSI DAN KORBAN

Semendawai Beri Sinyal Lindungi Nazaruddin

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi sinyal untuk memberikan perlindungan terhadap M Nazaruddin. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu.

"Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin," ucap Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Selasa, 9/8).

Diingatkan Semendawai, Nazaruddin bisa menjadi saksi kunci dan pihaknya bisa memberikan perlindungan apabila dia mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


"Meski sebagai tersangka Nazaruddin dapat diberikan perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut," katanya.

Tim khusus yang dibentuk LPSK akan mencari informasi akurat untuk menilai layak atau tidaknya Nazaruddin diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini dimaksudkan agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau hanya dimanfaatkannya," terangnya.

Semendawai berharap semua pihak terutama aparat penegak hukum dapat mendukung kerja tim tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat. Selain itu ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan hukum dan keamanan serta tidak adanya tekanan terhadap Nazaruddin dalam proses pemeriksaan.

"Jaminan perlindungan nantinya diharapkan dapat mendorong M. Nazaruddin untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dan membongkar tabir kejahatan yang selama ini tidak terungkap," tandasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya