Berita

AGUS CONDRO/IST

MIRANDAGATE

Agus Condro Segera Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 11:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam, Agus Condro kembali mendapat perlakuan istimewa. Setelah dipindahkan dari tempat tahanannya, di LP Cipinang, Jakarta dan menjadi warga binaan di LP Alas Roban, Kendal, Jawa Tengah, Agus Condro akan segera mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengupayakan permohonannya.

"LPSK segera akan ajukan permohonannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Jumat 5/8).

LPSK sendiri telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Agus Condro selaku justice collaborator (pelapor pelaku) kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 15 Maret 2011.


Dalam upaya pemberian perlindungan tersebut, LPSK telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan sebanyak lebih dari 13 kali, dan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis Hakim. Selain itu, LPSK juga mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011 dan memberikan perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan bagi Agus Condro.

Semendawai menyebutkan, sebagai justice collaborator (pelapor-pelaku), Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang dijatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa suap Mirandagate yang lainnya, tapi bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya bagi Agus Condro.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," demikian Semendawai. [wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya