Berita

AGUS CONDRO/IST

MIRANDAGATE

Agus Condro Segera Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 11:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam, Agus Condro kembali mendapat perlakuan istimewa. Setelah dipindahkan dari tempat tahanannya, di LP Cipinang, Jakarta dan menjadi warga binaan di LP Alas Roban, Kendal, Jawa Tengah, Agus Condro akan segera mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengupayakan permohonannya.

"LPSK segera akan ajukan permohonannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Jumat 5/8).

LPSK sendiri telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Agus Condro selaku justice collaborator (pelapor pelaku) kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 15 Maret 2011.


Dalam upaya pemberian perlindungan tersebut, LPSK telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan sebanyak lebih dari 13 kali, dan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis Hakim. Selain itu, LPSK juga mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011 dan memberikan perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan bagi Agus Condro.

Semendawai menyebutkan, sebagai justice collaborator (pelapor-pelaku), Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang dijatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa suap Mirandagate yang lainnya, tapi bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya bagi Agus Condro.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," demikian Semendawai. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya