Berita

marzuki a/ist

Sudah Cukup Alasan Bagi DPR untuk Menggusur Marzuki Alie

SENIN, 01 AGUSTUS 2011 | 19:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dilihat semata-mata karena kealfaan. Berkali-kali, Marzuki menyampaikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.

"Pernyataan tersebut sudah lebih dari cukup untuk meminta beliau mundur dari jabatan ketua DPR," ujar Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dalam pesan yang diterima redaksi (Senin, 1/8).

Bukanlah kali pertama Marzuki Alie menyampaikan pernyataan yang kontroversial. Lebih dari itu tindakan-tindakannya juga mencerminkan perilaku yang tak patut sebagai ketua DPR. Sebut saja sebagai misal, cara Marzuki Alie memimpin sidang paripurna Bank Century, audiensi pribadinya dengan calon Kapolri, dan dukungannya yang sangat kuat atas keberlangsungan pembangunan gedung DPR.


"Seluruh catatan negatif atas pernyataan dan tindakan beliau telah dua kali dilaporkan masyarakat ke Badan Kehormatan DPR. Amat disayangkan karena pernyataan dan tindakan Marzuki  tersebut dapat membuyarkan di tengah upaya sebagian anggota DPR untuk membangun citra dan subtansi DPR agar lebih berwibawa, amanah dan dapat dipandang positif oleh masyarakat," katanya.

Bagaimanapun pernyataan dan tindakan ketua DPR selalu akan dilihat sebagai bagian dari DPR secara menyeluruh. Oleh karena itu, kata Ray, ada bagusnya kalau ada juga upaya anggota DPR untuk meminta Marzuki Alie agar mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR.

"Logika Marzuki Alie untuk pembubaran KPK dapat dipakai untuk meminta beliau mundur. Bila KPK diminta bubar karena kemampuannya yang rendah, maka logika yang sama sebaiknya berlaku bagi Marzuki. Bahkan sejatinya, Marzuki Alie memberlakukan hal itu terlebih dahulu bagi dirinya. Bukankah di era kepemimpinannya saat ini, kuaalitas moral, disiplin dan produktivitas kwantitas dan kwalitas pembuatan UU DPR juga merosot. Bukankah dengan begitu Marzuki Ali amat sangat layak mundur dari jabatan ketua MA?" demikian Ray. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya