Berita

ilustrasi

NIKEL ILEGAL

Diduga Jadi Mafia Tambang, DPRD Jangan Takut Makzulkan Gubernur Nur Alam

MINGGU, 31 JULI 2011 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Eksplorasi tambang nikel oleh PT Anuegarah Harisma Barakah (AHB) di lahan 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ilegal. Ijin operasi PT AHB yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam cacat hukum.

Dibeberkan kuasa hukum masyarakat Buton dan Bombana, Muhammad Iskandar, tiga surat keputusan Gubernur Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah ertambangan PT AHB, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010, mengenai ijin operasi kepada PT Anugerah bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelanggarannya sudah diuji. PTUN Kendari Nomor 33/2010 membatalkan SK nya. Konsekuensi hukumnya SK tersebut tidak pernah terbit," katanya di restoran pulau dua Senayan, Jakarta (Minggu, 31/7).


Sangat aneh, kata Iskandar, alih-alih melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri, PT AHB, melalui PT Bili malah melakukan ekspor nikel terhitung hari ini. Gubernur Nur Alam, dikabarkan ikut menghadiri ekpor pertamakali nikel tersebut. Penggunaan bendera PT Bili ditengarai Iskandar, karena PT AHB tidak punya cukup punya syarat untuk melakukan ekspor.

"Gubernur Biang kekisruhan. Keputusan sudah ada, tapi Gubernur masih saja memberikan ijin ekspor. Gubernur telah melanggar hukum. Kita rasakan benar Gubernur jadi mafia dalam kasus ini" katanya.

Masyarakat sendiri kata Iskandar, akan terus memantau kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ekplorasi dan pengeksporan Nikel di tempat mereka. Masyarakat siapp mengawal putusan PTUN.

"Kami juga mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi, dan kalau perlu menggunakan hak menyampaikan pendapatnya kepada Gubernur. DPRD jangan takut  memakzulkan Gubernur," katanya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya