Berita

ilustrasi

NIKEL ILEGAL

Diduga Jadi Mafia Tambang, DPRD Jangan Takut Makzulkan Gubernur Nur Alam

MINGGU, 31 JULI 2011 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Eksplorasi tambang nikel oleh PT Anuegarah Harisma Barakah (AHB) di lahan 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ilegal. Ijin operasi PT AHB yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam cacat hukum.

Dibeberkan kuasa hukum masyarakat Buton dan Bombana, Muhammad Iskandar, tiga surat keputusan Gubernur Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah ertambangan PT AHB, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010, mengenai ijin operasi kepada PT Anugerah bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelanggarannya sudah diuji. PTUN Kendari Nomor 33/2010 membatalkan SK nya. Konsekuensi hukumnya SK tersebut tidak pernah terbit," katanya di restoran pulau dua Senayan, Jakarta (Minggu, 31/7).


Sangat aneh, kata Iskandar, alih-alih melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri, PT AHB, melalui PT Bili malah melakukan ekspor nikel terhitung hari ini. Gubernur Nur Alam, dikabarkan ikut menghadiri ekpor pertamakali nikel tersebut. Penggunaan bendera PT Bili ditengarai Iskandar, karena PT AHB tidak punya cukup punya syarat untuk melakukan ekspor.

"Gubernur Biang kekisruhan. Keputusan sudah ada, tapi Gubernur masih saja memberikan ijin ekspor. Gubernur telah melanggar hukum. Kita rasakan benar Gubernur jadi mafia dalam kasus ini" katanya.

Masyarakat sendiri kata Iskandar, akan terus memantau kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ekplorasi dan pengeksporan Nikel di tempat mereka. Masyarakat siapp mengawal putusan PTUN.

"Kami juga mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi, dan kalau perlu menggunakan hak menyampaikan pendapatnya kepada Gubernur. DPRD jangan takut  memakzulkan Gubernur," katanya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya