Berita

ilustrasi

Warga Bombana Minta AHB Hentikan Eksplorasi Nikel

MINGGU, 31 JULI 2011 | 17:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Masyarakat Puunun, Kabupaten Bombana berkali-kali sudah menyampaikan keluhan mereka atas aktivitas eksplorasi pertambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah mereka. Masyarakat tidak menghendaki adanya operasi penambangan nikel oleh PT AHB karena mengabaikan hak-hak masyarakat. PT AHB melanggar hak warga atas tanah ulayat.

"Mereka (PT AHB) masuk tanpa ada sosialisasi. Mereka mengabaikan hak-hak kami. Mereka tidak mengakui hak tanah adat nenek moyang kami," ujar Rudi, warga kampung Desa Pongkalero, Desa Puunun, Bombana di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).

Didampingi tim kuasa hukum masyarakat, Muhammad Iskandar dan ketua LSM Gerakan Anti Korupsi, Awaluddin, Rudi membeberkan belum selesainya urusan kompensasi bagi warga jadi penyebab lain atas tuntutan warga. Dikatakan Rudi, sejak dikeluarkannya ijin eksplorasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2008 sampai saat ini PT AHB belum memberikan konpensasi bagi warga.


Selain itu, warga mengeluhkan tindakan represif aparat. Puluhan aparat Brimob, yang disewa PT AHB, mendatangi warga dan melakukan penembakan. Mereka meminta agar warga tak mengeluhkan aktivitas eksplorasi tersebut padahal ijin eksplorasi nikel oleh PT AHB ilegal.

"Ijin PT AHB ilegal. Kami menyesalkan tindakan aparat. Kami ingin AHB menghentikan operasinya," katanya.

Ditambahkan Rudi, pihaknya bersama warga lainnya sudah mengajukan protes terhadap aktivitas eksplorasi pertambangan oleh PT AHB di atas lahan seluas 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara kepada pihak-pihak terkait, DPRD kabupaten maupun Provinsi.

Perlu diketahui, eksplorasi nikel oleh PT AHB ilegal. Tiga surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah pertambangan, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. PTUN Kendari sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkan tiga SK-nya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya