ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi dan korban kasus penyiksaan oleh oknum anggota Yonif 744, di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Kasus penyiksaannya sendiri sudah disidangkan Senin kemarin (11/7). Dua puluh tiga oknum anggota Yonif 744 diduga telah melakukan penyiksaan dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari seorang Perwira, enam orang Bintara dan enam belas orang Tantama. Rabu kemarin (13/7) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kami sangat menghargai sikap kooperatif dari Oditurat Militer III 15 Kupang, pasukan POM dan Pengadilan Militer III 15 Kupang, yang menjaga keamanan sidang dan para saksi serta membuat persidangan berjalan lancar,†ujar komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli, yang turut mendampingi saksi pada persidangan tersebut.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23