Berita

ilustrasi

LPSK Amankan Tujuh Warga Atambua yang Diperiksa Pengadilan Militer

KAMIS, 14 JULI 2011 | 00:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi dan korban kasus penyiksaan oleh oknum anggota Yonif 744, di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Kasus penyiksaannya sendiri sudah disidangkan Senin kemarin (11/7). Dua puluh tiga oknum anggota Yonif 744 diduga telah melakukan penyiksaan dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari seorang Perwira, enam orang Bintara dan enam belas orang Tantama. Rabu kemarin (13/7) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kami sangat menghargai sikap kooperatif dari Oditurat Militer III 15 Kupang, pasukan POM dan Pengadilan Militer III 15 Kupang, yang menjaga keamanan sidang dan para saksi serta membuat persidangan berjalan lancar,” ujar komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli, yang turut mendampingi saksi pada persidangan tersebut.


Sesuai dengan Keputusan Paripurna pekan lalu (5/7), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap tujuh orang saksi dan korban penyiksaan oknum anggota Yonif 744 di Atambua yang telah menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka fisik dan psikis berat itu. Perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan pendampingan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Militer Kupang.

"Salah satu bentuk pemenuhan hak prosedural yang diberikan berupa bantuan penerjemah karena ada dua orang saksi yang masih anak-anak dan seorang dewasa yang buta huruf. LPSK memastikan sidang berjalan aman dan nyaman bagi para saksi. Para saksi bebas dari tekanan dan pertanyaan yang menjerat," tambah Lili. [dem]




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya