ist
ist
RMOL. Delapan anggota DPRD Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Pemuda Sikka Peduli Keadilan lantaran telah menyalahgunakan uang perjalanan dinas dan juga dugaan tindak pidana korupsi menghalang-halangi penyidikan kasus penyalalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Sikka tahun 2009.
“Kami meminta KPK segera menangkap mereka. Mereka sedang melakukan tindak pidana korupsi, menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang,†ujar Koordinator Forum Pemuda Sikka Peduli Keadilan Wilfrid Y Ebit di gedung KPK.
Kedelapan anggota DPRD Sikka yang dilaporkan ke KPK, siang tadi (13/7), adalah Landoaldus Mekeng, Wihelmus Welly Pega, Ambros Dan, Silfan Angi, Agus Pora, Pit Jelalu, Petrus Ware dan Darius Evensius
Dikatakannya, saat ini Kejari Maumere dan Kejati NTT di Kupang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan korupsi dana Bansos yang dilakukan Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sikka, Servasius Kabu, Bendahara Pengeluaran bagian Kesra, Yosef Otu, dan pemilik UD Surya Putra Suitbertus Amandus. Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT, maupun berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan Bupati Sikka yang menyatakan sangat jelas berapa jumlah kerugian negaranya dan siapa saja pejabat yang harus bertanggungjawab.
Alih-alih mendukung proses hukumnya, kata Wilfrid, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka memiliki agenda lain. Mereka membela kepentingan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi khususnya pngusaha yang menjadi rekanan, yaitu Suitbertus Amandus dengan mencoba memperdatakan persoalan korupsi dana Bansos dan sekaligus menghalang-halangi penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos yang saat ini ditangani oleh Kejari Maumere, dengan mencoba mengalihkan kasus dugaan korupsi dana Bansos ke KPK sesuai dengan laporan Panitia Khusus Bansos 2009.
Tujuan dari Pansus DPRD Sikka untuk Dana Bansos ini, sambung Wilfrid, adalah sebagai forum mempolitisasi kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Maumere dan Kejati NTT. Padahal sejumlah anggota DPRD Sikka sendiri pada saat ini ada yang sedang bermasalah hukum dengan pihak Kejari Maumere dan Kejari Larantuka yang kasusnya telah lebih dari empart tahun ditangani Kejaksaan setempat namun berkasnya tidak pernah dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Menurut informasi, kata dia, tercatat 12 kasus korupsi yang penanganannya oleh Kejari Maumere dan Kejari Larantuka belum dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Selain itu, kedatangan anggota dewan tersebut ke Jakarta dalam rangka membuat laporan ke KPK merupakan suatu tindakan pemborosan terhadap keuangan daerah berupa biaya perjalanan untuk delapan anggota dewan dan dua orang staf sekretariat DPRD Sikka. "Untuk menyerahkan sebuah rekomendasi yang sesungguhnya cukup diantarkan oleh seorang kurir dengan biaya hanya cukup dengan uang Rp. 3 juta dibandingkan dengan biaya perjalanan delapan anggota DPRD yang ditaksir tidak kurang dari Rp. 250 juta ) untuk sebuah tindak pidana korupsi dalam rangka memuluskan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan," imbuhnya. [dem]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23