sby/ist
sby/ist
RMOL. Ekonom Rizal Ramli mengingatkan agar kaum buruh tidak menyurutkan sedikitpun perjuangannya paska dimenangkannya tuntutan terhadap Pemerintah dan DPR untuk menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 13/7).
Sebab, katanya, kemenangan tersebut baru langkah awal saja, karena setelah itu buruh dan juga rakyat masih harus terus mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan SJSN dan mengesahkan RUU BPJS.
"Sejatinya SJSN dan BPJS bukan hanya untuk kaum buruh. Tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Itulah sebabnya kita semua harus bersatu memperjuangkannya. Jika Pemerintah tidak melaksanakan UU SJSN yang telah disahkan pada 2004 dan tidak segera membentuk BPJS, maka itu sama juga dengan melanggar konstitusi. Bukankah pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan pemerintah harus memelilhara fakir miskin dan anak-anak terlantar,†ujar Rizal yang juga mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di era Gus Dur.
Seperti diketahui sekitar 68 organisasi buruh yang tergabung dalam KAJS telah menuntut Pemerintah dan DPR menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka juga menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial.
Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan. [dem]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23