Berita

ilustrasi

Buruh Syukuri Vonis Bersalah Presiden dan DPR

RABU, 13 JULI 2011 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presidium Komite Aksi Jaminan Nasional (KJAS) Indra Munaswar mengajak buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk mensyukuri keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menghukum Pemerintah dan DPR karena belum juga mensahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaringan Sosial (RUU BPJS). Hakim telah bertindak sangat adil dan keputusan tersebut sangat memihak bukan hanya bagi buruh, tapi juga bagi seluruh rakyat.

"Alhamdulillah, masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan peduli pada rakyat. Tuntutan agar Presiden membayar Rp 1 rupiah dan meminta maaf di lima media massa karena atas tindakan melawan hukum ini memang tidak dikabulkan majelis hakim. Meski demikian, kami tetap bersyukur dan sangat berterima kasih dengan keputusan tersebut,” ujar Indra usai mendengarkan putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, (Rabu, 13/5).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ  merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya, juga menghukum Presiden dan DPR segera mengesahkan UU BPJS.
 

 
Di sisi lain, Indra juga mengatakan akan terus “mengejar” pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS. Mereka itu antara lain Partai Demokrat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, dan Direksi PT Jamsostek.

"Kami akan terus kejar mereka dunia akhirat!" ungkapnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya