ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Aksi penutupan sepihak terhadap aktivitas tambang batubara PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) di kecamatan Palaran, Kota Madya, Samarinda, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak bisa dibenarkan.
Konferensi tingkat tinggi NCI, Heri Purwanto, menegaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan Sudarno Hasyim dan ratusan rekan-rekannya itu akan dibawa ke jalur hukum.
"Sudarno dan kawan-kawannya kini dituntut pertanggung-jawabannya. Penutupan produksi tambang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, Distamben dan Polisi. Bukan oleh mereka," ujar Heri dalam rilis yang dikirimkannya (Sabtu, 9/7).
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Selasa, 07 April 2026 | 11:56
Senin, 06 April 2026 | 05:31
UPDATE
Kamis, 09 April 2026 | 06:16
Kamis, 09 April 2026 | 06:04
Kamis, 09 April 2026 | 05:36
Kamis, 09 April 2026 | 05:26
Kamis, 09 April 2026 | 05:10
Kamis, 09 April 2026 | 04:20
Kamis, 09 April 2026 | 04:16
Kamis, 09 April 2026 | 04:01
Kamis, 09 April 2026 | 03:30
Kamis, 09 April 2026 | 03:28