Berita

ilustrasi

NCI Polisikan Bos Putra Palaran

SABTU, 09 JULI 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aksi penutupan sepihak terhadap aktivitas tambang batubara PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) di kecamatan Palaran, Kota Madya, Samarinda, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak bisa dibenarkan.

Konferensi tingkat tinggi NCI, Heri Purwanto, menegaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan Sudarno Hasyim dan ratusan rekan-rekannya itu akan dibawa ke jalur hukum.

"Sudarno dan kawan-kawannya kini dituntut pertanggung-jawabannya. Penutupan produksi tambang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, Distamben dan Polisi. Bukan oleh mereka," ujar Heri dalam rilis yang dikirimkannya (Sabtu, 9/7).


Operasi tambang batubara NCI di Palaran dilakukan sudah sesuai UU No 9/2009 Tentang Minerba. Operasi NCI juga sah karena telah mengantongi IUP, sebagaimana ditegaskan SK Walikota Palaran bernomor Smda#545/293/HK-KS/VI/2010). Dengan dua aturan tersebut, maka tindakan Sudarno tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya NCI berinisiatif mengadukan dan menggugat perbuatan Sudarno ke Polresta Samarinda.

Alasan penutupan  yang diajukan oleh Sudarno karena NCI tidak mau mengganti rugi sebesar Rp 2,5 milyar yang dituntutnya atas lahan yang terkena lumpur seluas kurang dari 120 meter persegi di lahan atas nama Gimo yang berhutang pada Sudarno tak tepat. Makanya, NCI tak punya niat akan memenuhi permintahan Sudarno.

"Tuntutan Sudarno tidak akan dipenuhi oleh NCI," tegasnya.

Ditambahkan Heri, Sudarno yang merupakan pimpinan perusahaan Putra Palaran kerap melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan irasional terhadap NCI dengan tujuan memeras. Buktinya, dia menuntut NCI mengeluarkan SPK dengan Putra Palaran secara eksklusif.

"Sudarno mengirim surat-surat ancaman pada KTT NCI dan Direksi untuk menutup tambang NCI yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas," demikian Heri. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya