Berita

ist

Insya Allah, Tuhan Melindungi Anggota DPR yang Membongkar Centurygate

JUMAT, 08 JULI 2011 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Skandal Bank Century adalah kejahatan "kerah putih" karena menggunakan kebijakan sesat (crime policy) yang menimbulkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilihat dari berbagai peraturan yang diciptakan untuk meloloskan niat jahat di balik aksi itu. Mulai dari penerbitan Perpu 2/2008 dan Perpu 4/2008 yang ditandatangai Presiden SBY, perubahan Peraturan BI mengenai syarat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Boediono sampai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Sri Mulyani yang ketika itu adalah Menteri Keuangan.

Dalam hal penyalahgunaan wewenang, DPR telah menyikapi rekayasa bailout Bank Century ini secara benar, dengan menggunakan Hak Angket yang sudah bekerja dengan baik hingga kemudian memutuskan bahwa seluruh rangkaian cerita di baliout untuk "celengan kodok" itu melanggar berbagai peraturan. Kesimpulan ini senada dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sayangnya, DPR tidak melanjutkan proses politik skandal Centurygate ini dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagaimana lazimnya bila Hak Angket dapat membuktikan pelanggaran kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara.

Karena itulah, Jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie MAssardi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 8/7), mengatakan bahwa langkah DPR melimpahkan temuan rekayasa bailout Bank Century kepada institusi hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) selain sia-sia dan hanya buang-buang waktu, juga merupakan kesalahan politik yang mendasar dan mengingkari kewenangan dan tanggungjawab sendiri.

Institusi hukum terutama KPK dan Polri, patut dicurigai tak mau mengusut tuntas skandal ini. Padahal mereka mengetahui kejanggalan-kejanggalannya. Buktinya,  Kabareskrim Mabes Polri waktu itu, Irjen Susno Duadji, mengaku pernah hampir menangkap Boediono saat menjadi kandidat Wapres pada pilpres 2009. Sementara KPK pada Juni 2009 meminta BPK mengaudit Bank Century, dan hasilnya kemudian menjadi dasar DPR membentuk panitia khusus.

Kini setelah ketiga lembaga penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK, tidak  bergerak maju, GIB meminta DPR kembali membawa kasus ini ke dalam koridor politik.

Politisasi Centurygate ini, jelas Adhie Massardi, selain untuk menjatuhkan sanksi politik bagi para penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, juga untuk jadi pelajaran bagi para penyelenggara negara agar di masa depan tidak melakukan perbuatan yang sama, yang merugikan bangsa Indonesia.

"Insya Allah, Tuhan akan memberikan rahmat dan perlindungan bagi seluruh anggota DPR yang telah menjalankan tugasnya sesuai amanat Konstitusi," tutupnya.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya