Berita

sby/ist

Dukungan SBY Mutlak Dibutuhkan untuk Lindungi Saksi dan Korban

JUMAT, 08 JULI 2011 | 09:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada banyak kendala yang membuat kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak optimal dalam melindungi saksi dan korban. Dari sisi kelembagaan LPSK masih lemah sehingga terkadang keberadaannya dipandang sebelah mata dalam proses penegakan hukum.



Untuk menguatkan kelembagaan LPSK, dukungan Presiden SBY selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tentunya sangat diperlukan. Karena itu,  Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai tak akan menyia-nyiakan kesempatan saat bertatap muka dengan Presiden SBY di Istana Negara, siang ini (Jumat, 8/7).



"Kami akan sampaikan kendala-kendala yang selama ini dihadapi kepada Presiden dan meminta dukungan kepada beliau," ujar Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/7).



Presiden, kata Semendawai, diharapkan betul mendukung upaya penguatan LPSK. Dukungan penguatan yang diperlukan tidak hanya penguatan dasar hukum perlindungan saksi melalui revisi UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tapi juga dasar hukum penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penguatan organisasi LPSK.



"Dukungan Presiden SBY terhadap penguatan kelembagaan ini mutlak dibutuhkan, guna optimalisasi LPSK dalam penegakan hukum di Indonesia" ujar Semendawai.



Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani yang rencananya turut hadir dalam pertemuan, mengaku optimis atas dukungan Presiden pasca pertemuan tersebut. Hal tersebut diyakini karena peran dan fungsi LPSK sejalan dengan komitmen Presiden untuk memimpin langsung penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan akan bekerja keras dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN.



Prioritas kerja LPSK yang mendukung program Pemerintahan SBY menjadi pertimbangan tersendiri agar lembaga yang didirikan sejak tahun 2008 ini mendapat dukungan signifikan dari Presiden.



"Komitmen semua pihak terutama Presiden pasca pertemuan, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pemberian perlindungan saksi dan korban di Indonesia kedepan. Jumlah saksi korupsi yang LPSK tangani meningkat cukup tajam, dampaknya juga telah dirasakan. Terbukti dari sejumlah vonis hakim terhadap beberapa kasus yang ditangani LPSK," demikian Lies. [yan]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya