Berita

presiden sby/ist

SBY Kunci Penyelesaian Kasus Sisminbakum

RABU, 06 JULI 2011 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak tak lagi murni ditangani dengan proses hukum, namun sudah banyak mengandung unsur politisnya.

“Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikannya. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang Soesatyo di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) melalui vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Kalau kemudian kasusnya masih diungkit-ungkit, maka apalagi kalau bukan karena pertimbangan politik saja.


Diingatkan anggota Komisi III DPR dari PDI P, M Nurdin, sekalipun kunci penyelesaian kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra itu ada ditangan SBY, tetapi tetap saja prosesnya mesti dilakukan dengan prosedur hukum yang ada. Umpamanya, dengan meminta kejelasan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasusnya sendiri. Apakah dalam kasus tersebut benar ada kerugian negaranya.

"Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya, kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung. Sementara kalau soal Presiden itu jalan terakhir,” terangnya.

Selaku Kepala negara, SBY penting mengambil sikap terhadap kasus tersebut. Sebab, munculnya proyek Sisminbakum bukan karena Yusril Ihza Mahendra sendiri selaku Menteri Hukum dan HAM, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan.

"Sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," kata anggota Komisi III lainya, Herman Hery. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya