Berita

presiden sby/ist

SBY Kunci Penyelesaian Kasus Sisminbakum

RABU, 06 JULI 2011 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak tak lagi murni ditangani dengan proses hukum, namun sudah banyak mengandung unsur politisnya.

“Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikannya. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang Soesatyo di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) melalui vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Kalau kemudian kasusnya masih diungkit-ungkit, maka apalagi kalau bukan karena pertimbangan politik saja.


Diingatkan anggota Komisi III DPR dari PDI P, M Nurdin, sekalipun kunci penyelesaian kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra itu ada ditangan SBY, tetapi tetap saja prosesnya mesti dilakukan dengan prosedur hukum yang ada. Umpamanya, dengan meminta kejelasan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasusnya sendiri. Apakah dalam kasus tersebut benar ada kerugian negaranya.

"Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya, kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung. Sementara kalau soal Presiden itu jalan terakhir,” terangnya.

Selaku Kepala negara, SBY penting mengambil sikap terhadap kasus tersebut. Sebab, munculnya proyek Sisminbakum bukan karena Yusril Ihza Mahendra sendiri selaku Menteri Hukum dan HAM, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan.

"Sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," kata anggota Komisi III lainya, Herman Hery. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya