Berita

ilustrasi

Komisi I Umbar Pasal-Pasal Karet RUU Kamnas

SELASA, 05 JULI 2011 | 14:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi I DPR sudah menyelesaikan rapat dengar pendapat berkaitan dengan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). RDP melibatkan akademisi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain Institute for Defense Security and Peace Studies, Imparsial dan Kontras, serta Dewan Pers.

Dari rapat dengar pendapat itu Komisi I mendapat masukan untuk menyikapi RUU draf pemerintah yang baru diterima mereka pertengah bulan Juni lalu. Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan, walaupun UU Kamnas dianggap tidak terlalu mendesak tapi diperlukan agar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di era Orde Baru tidak terulang lagi.

"Tapi subtansi dari RUU ini harus diperbaiki agar tidak melanggar HAM, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan abuse of power yang dapat menghasilkan pemerintahan yang tiran," kata TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (5/7).


Dia akui, dalam subtansi UU Kamnas dicurigai publik bakal menabrak rambu-rambu HAM dan kebebasan pers. Seperti dalam pasal 54 e dimana kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa yang merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Dalam pasal 59, menjadi Lex Spesialis semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10 , 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 59 . Pasal 17 (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Keputusn Presiden, yang menurut TB juga, sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat bersifat tiran.

Pada Pasal 17 ayat 2 (9) ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi, jadi kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggapnya sebagai ancaman .

"Pasal-pasal ini sangat membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara. Dan banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," pungkasnya.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya