Berita

Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia

Cegah Risiko Sistemik, BI Minta Bank Asing Berbadan Hukum PT

SENIN, 04 JULI 2011 | 00:46 WIB

RMOL.Bank Indonesia (BI) berencana mengatur agar seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut diklaim dapat mengantisipasi risiko sistemik.

Gubernur BI Darmin Nasu­tion menyatakan hal itu telah menjadi fokus bank sentral. Soalnya ada kekha­watiran, jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri, maka akan ber­dampak pada KCBA tersebut.

“Memang bank asing itu arah­nya berbentuk badan hukum PT. Kalau kenapa-kenapa induk­nya, maka akan sangat ber­dam­pak di cabangnya. Kita sedang me­­-re­view kembali. Kalau ke­na­pa-ke­napa di atasnya, semua ne­­gara di mana ada cabangnya ikut su­sah,” ujar Darmin ketika dite­­mui di  acara HUT BI ke-58 di Ge­dung BI, Jalan MH Tham­­rin, Jakarta, Jumat (1/7).

Kata Darmin, aturan ini bukan hanya di­adopsi Indonesia, tapi dunia inter­nasional juga sedang meng­kaji  peraturan tersebut.

“Sebenarnya di dunia sekarang kesepakatan ini mulai muncul. Ada bank-bank yang dianggap (dunia) interna­sional itu besar dan cabangnya kecil buat mereka. Tetapi kalau un­tuk negara tempat cabangnya, (bank) itu besar. Ma­kanya, G-20 bergerak me­nyusun aturannya,” terang Darmin.

Menurutnya, kemugkinan atur­an kewajiban KCBA men­jadi PT akan diluncurkan ber­samaan de­ngan dikeluarkannya aturan ke­pemilikan bank. “Ka­jiannya sa­ma-sama sedang ber­jalan. Ba­nyak aspeknya yang harus kita lihat,” pungkasnya.

Deputi Gubernur BI Bidang Pengaturan Perbankan Mulia­man Darmansyah Hadad me­nam­bah­kan, jika benar aturan itu ja­di di­terapkan, bank sen­tral berjanji tidak akan mempersulit perban­kan asing di Indonesia.

“Saya kira itu tidak sulit di­terapkan. Kita dalam melihat se­gala sesuatu itu harus gradual. Lagi pula nanti kan ada waktu untuk melakukan penyesuaian,” terang Muliaman.

Pengamat perbankan Paul Su­taryono menilai, ada korelasi pe­ne­rapan aturan KCBA men­jadi PT de­ngan wujud asas resi­prokal (ke­se­taraan) BI terhadap negara lain.

“Indikasinya terhadap asas resiprokal memang ada, tapi pem­batasan PT ini saya kira lebih condong untuk memitigasi risiko atas dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi,” kata Paul.

Menurut Paul, langkah bank sentral mendorong KCBA men­jadi PT akan berimbas positif bagi perbankan nasional.

“Artinya dengan berubah men­jadi PT, kantor cabang bank asing di Indonesia wajib mema­tuhi aturan-aturan dalam Undang-Undang PT. Selama ini mereka kan tidak wajib. Ini akan sangat baik dampaknya bagi perbankan nasional,” tegasnya.

Paul bilang,  di Malaysia, kan­tor cabang bank asing sudah harus menjadi PT atau disebutnya Ma­laysia Berhad. “Misalnya Stan­dard Chartered Malaysia Berhad (Bhd), dan sebagainya,” jelasnya.

Ditanya apa risiko yang mung­kin terjadi apabila KCBA tidak menjadi, dia menjwab,“Contoh gam­pang­nya seperti kasus sub­pri­me mor­tgage (bangkrutnya bank-bank yang mendanai kredit perumahan di AS tahun 2007). Itu berimbas pada Indonesia juga, meskipun kita baru merasakan setahun setelah kejadiannya. Jangan sampai itu terjadi lagi.”

Intinya, sambung Paul, de­ngan menjadi PT, maka KCBA dituntut patuh terhadap per­aturan di In­donesia. “Jadi tidak hanya ikut atu­ran di negara in­duknya berada,” katanya. [rm]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya