Berita

KORUPSI DEPO BALARAJA

Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram

RABU, 29 JUNI 2011 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding menenggarai Kejaksaan Agung acapkali menangani perkara sesuai selera alias order.

Proses hukum kasus Depo Balaraja yang seharusnya telah lengkap pemeriksaannya atau P-21 lalu dibelokan lagi jadi P-18, kata Sudding, menjadi contoh aktual kalau lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu tunduk kepada pihak-pihak tertentu yang tak mau kasusnya terbongkar.   
 
"Penangan kasus korupsi oleh kejaksaan sesuai dengan selera dan order dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terkadang norma-norma hukum diabaikan begitu saja karena pesanan," ujar Sudding.


Sudding tak bisa menerima kenapa berkas kasus Depo yang sudah dinyatakan lengkap melalui rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arif langsung tapi kemudian dianulir sendiri oleh Basrief Arief.

"Ini main-main. Ini sangat kita sesalkan sehingga kami di Komisi III geram terhadap petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi seperti itu," imbuh Sudding.

Sudding menyayangkan aparat Kejaksaan Agung main mata dengan si empunya perkara. Ingat, kata Sudding kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat besar, 12,8 juta dolar AS.  

"Pengembalian berkas perkara ke polisi hingga tiga kali dengan alasan yang lemah, sungguh tidak masuk akal dan melanggar pelaksanaan KUHAP dan tata cara projustisia. Kami di Komisi III DPR tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil Jaksa Agung secepatnya terkait carut marut di Kejaksaan Agung ini," demikian Sudding.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya