Berita

KORUPSI DEPO BALARAJA

Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram

RABU, 29 JUNI 2011 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding menenggarai Kejaksaan Agung acapkali menangani perkara sesuai selera alias order.

Proses hukum kasus Depo Balaraja yang seharusnya telah lengkap pemeriksaannya atau P-21 lalu dibelokan lagi jadi P-18, kata Sudding, menjadi contoh aktual kalau lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu tunduk kepada pihak-pihak tertentu yang tak mau kasusnya terbongkar.   
 
"Penangan kasus korupsi oleh kejaksaan sesuai dengan selera dan order dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terkadang norma-norma hukum diabaikan begitu saja karena pesanan," ujar Sudding.


Sudding tak bisa menerima kenapa berkas kasus Depo yang sudah dinyatakan lengkap melalui rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arif langsung tapi kemudian dianulir sendiri oleh Basrief Arief.

"Ini main-main. Ini sangat kita sesalkan sehingga kami di Komisi III geram terhadap petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi seperti itu," imbuh Sudding.

Sudding menyayangkan aparat Kejaksaan Agung main mata dengan si empunya perkara. Ingat, kata Sudding kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat besar, 12,8 juta dolar AS.  

"Pengembalian berkas perkara ke polisi hingga tiga kali dengan alasan yang lemah, sungguh tidak masuk akal dan melanggar pelaksanaan KUHAP dan tata cara projustisia. Kami di Komisi III DPR tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil Jaksa Agung secepatnya terkait carut marut di Kejaksaan Agung ini," demikian Sudding.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya