Berita

KORUPSI DEPO BALARAJA

Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram

RABU, 29 JUNI 2011 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding menenggarai Kejaksaan Agung acapkali menangani perkara sesuai selera alias order.

Proses hukum kasus Depo Balaraja yang seharusnya telah lengkap pemeriksaannya atau P-21 lalu dibelokan lagi jadi P-18, kata Sudding, menjadi contoh aktual kalau lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu tunduk kepada pihak-pihak tertentu yang tak mau kasusnya terbongkar.   
 
"Penangan kasus korupsi oleh kejaksaan sesuai dengan selera dan order dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terkadang norma-norma hukum diabaikan begitu saja karena pesanan," ujar Sudding.


Sudding tak bisa menerima kenapa berkas kasus Depo yang sudah dinyatakan lengkap melalui rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arif langsung tapi kemudian dianulir sendiri oleh Basrief Arief.

"Ini main-main. Ini sangat kita sesalkan sehingga kami di Komisi III geram terhadap petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi seperti itu," imbuh Sudding.

Sudding menyayangkan aparat Kejaksaan Agung main mata dengan si empunya perkara. Ingat, kata Sudding kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat besar, 12,8 juta dolar AS.  

"Pengembalian berkas perkara ke polisi hingga tiga kali dengan alasan yang lemah, sungguh tidak masuk akal dan melanggar pelaksanaan KUHAP dan tata cara projustisia. Kami di Komisi III DPR tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil Jaksa Agung secepatnya terkait carut marut di Kejaksaan Agung ini," demikian Sudding.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya