Berita

sri mulyani/ist

Halo Pendukung Sri Mulyani, Berpikirlah Dua Kali

RABU, 29 JUNI 2011 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Menteri Keuangan dua periode, Sri Mulyani Indrawati (SMI) memantapkan diri maju pada Pilpres 2014. Siang tadi, gerbong pendukung SMI yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-Keadilan) dideklarasikan di Provinsi Banten.

Diingatkan sekali lagi, dukungan terhadap SMI sebaiknya dihitung ulang. Publik diminta tidak melupakan dosa-dosa SMI selama menjadi menteri, mulai dari kasus Rp 6,7 triliun dana bailout Century hingga kasus penggelapan restitusi pajak bernilai triliunan rupiah yang dilakukannya.

"Silahkan saja, siapa pun sebagai warga negara punya hak mendukung seseorang. Tapi ingat, patutkah kita mendukung dia (SMI). Opsi C tentang Century yang diketok DPR jelas merekomendasikan ada delapan orang, salah satunya Sri Mulyani, agar diperiksa. Kalau seperti itu, secara etika politik apakah dia layak (didukung)," ujar Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia, Sasmitho Hadinagoro, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 29/6).


Ya, penilaian SMI mencairkan Rp 6,7 triliun untuk bank Century atas pertimbangan bahwa bank tersebut merupakan bank gagal dan berdampak sistemik merupakan alasan yang dibuat-buat dan kebohongan besar. Bekas Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah tegas menyatakan transaksi bank Century itu kecil. Kebangkrutannya tidak akan menimbulkan rush bagi perekonomian nasional.

Penggelontoran dana Rp 6,7 triliun kepada bank Century yang dilakukan SMI saat menjadi Ketua KSSK 2008 sangat menyakiti rakyat. Century bank pencuri. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tegas menyebut bail out Century perampokan negara.

Dosa lainnya, soal restitusi pajak perusahaan Wilmar Gorup. SMI, dalam catatan Sasmito, banyak merekayasa kasus restitusi pajak yang mencapai Rp 3,5 triliun itu. "Penanganan kasusnya tidak jelas," tegasnya.

Satu lagi, Sri Mulyani mengintervensi penyidikan kasus penggelapan pajak Group Ramayana milik Paulus Tumewu. Atas intervensi tersebut, penyidikan kasus penggelapan pajak senilai Rp 400 miliar termasuk denda itu dihentikan.

Kejaksaan Agung tegas menyatakan penyidikan Paulus dihentikan karena Menteri Keuangan SMI. SMI mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penyidikan dan tuntutannya dengan alasan demi kepentingan umum. Disebut-sebut SMI mengeluarkan rekomendasinya setelah Paulus dua kali berikirim surat kepadanya. Dalam surat pertamanya, Desember 2005, nyata-nyata Paulus meminta SMI berkenan mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan kasusnya. Surat kedua Paulus dikirimkan setelah Gubernur Gorontalo waktu itu, Fadel Muhammad, mengontak Sri yang meminta agar Paulus dibantu. Surat kedua Paulus dikirimkan pada  Mei 2006.

Dosa-dosa SMI sudah banyak dan sangat jelas. Pencinta SMI, pendukung SMI atau apapun namanya, sebaiknya tidak melupakan dosa-dosa ini. Berpikirlah ulang, jangan memanipulasi dosa-dosa sebagai prestasi yang mantap dari SMI. Yang disebut diatas jadi beberapa saja dosa SMI.

"Jangan mau menjerumuskan publik agar mereka mau mendukungnya (SMI)," kata Sasmito mengingatkan para pendukung SMI. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya