Berita

sri mulyani/ist

Halo Pendukung Sri Mulyani, Berpikirlah Dua Kali

RABU, 29 JUNI 2011 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Menteri Keuangan dua periode, Sri Mulyani Indrawati (SMI) memantapkan diri maju pada Pilpres 2014. Siang tadi, gerbong pendukung SMI yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-Keadilan) dideklarasikan di Provinsi Banten.

Diingatkan sekali lagi, dukungan terhadap SMI sebaiknya dihitung ulang. Publik diminta tidak melupakan dosa-dosa SMI selama menjadi menteri, mulai dari kasus Rp 6,7 triliun dana bailout Century hingga kasus penggelapan restitusi pajak bernilai triliunan rupiah yang dilakukannya.

"Silahkan saja, siapa pun sebagai warga negara punya hak mendukung seseorang. Tapi ingat, patutkah kita mendukung dia (SMI). Opsi C tentang Century yang diketok DPR jelas merekomendasikan ada delapan orang, salah satunya Sri Mulyani, agar diperiksa. Kalau seperti itu, secara etika politik apakah dia layak (didukung)," ujar Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia, Sasmitho Hadinagoro, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 29/6).


Ya, penilaian SMI mencairkan Rp 6,7 triliun untuk bank Century atas pertimbangan bahwa bank tersebut merupakan bank gagal dan berdampak sistemik merupakan alasan yang dibuat-buat dan kebohongan besar. Bekas Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah tegas menyatakan transaksi bank Century itu kecil. Kebangkrutannya tidak akan menimbulkan rush bagi perekonomian nasional.

Penggelontoran dana Rp 6,7 triliun kepada bank Century yang dilakukan SMI saat menjadi Ketua KSSK 2008 sangat menyakiti rakyat. Century bank pencuri. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tegas menyebut bail out Century perampokan negara.

Dosa lainnya, soal restitusi pajak perusahaan Wilmar Gorup. SMI, dalam catatan Sasmito, banyak merekayasa kasus restitusi pajak yang mencapai Rp 3,5 triliun itu. "Penanganan kasusnya tidak jelas," tegasnya.

Satu lagi, Sri Mulyani mengintervensi penyidikan kasus penggelapan pajak Group Ramayana milik Paulus Tumewu. Atas intervensi tersebut, penyidikan kasus penggelapan pajak senilai Rp 400 miliar termasuk denda itu dihentikan.

Kejaksaan Agung tegas menyatakan penyidikan Paulus dihentikan karena Menteri Keuangan SMI. SMI mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penyidikan dan tuntutannya dengan alasan demi kepentingan umum. Disebut-sebut SMI mengeluarkan rekomendasinya setelah Paulus dua kali berikirim surat kepadanya. Dalam surat pertamanya, Desember 2005, nyata-nyata Paulus meminta SMI berkenan mengeluarkan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan kasusnya. Surat kedua Paulus dikirimkan setelah Gubernur Gorontalo waktu itu, Fadel Muhammad, mengontak Sri yang meminta agar Paulus dibantu. Surat kedua Paulus dikirimkan pada  Mei 2006.

Dosa-dosa SMI sudah banyak dan sangat jelas. Pencinta SMI, pendukung SMI atau apapun namanya, sebaiknya tidak melupakan dosa-dosa ini. Berpikirlah ulang, jangan memanipulasi dosa-dosa sebagai prestasi yang mantap dari SMI. Yang disebut diatas jadi beberapa saja dosa SMI.

"Jangan mau menjerumuskan publik agar mereka mau mendukungnya (SMI)," kata Sasmito mengingatkan para pendukung SMI. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya