Berita

ilustrasi

Komisi I Pahami Dewan Pers, RUU Kamnas Antisipasi Chaos

RABU, 29 JUNI 2011 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Draf RUU Keamanan Nasional baru diterima DPR dari pemerintah pada 16 Juni lalu. Komisi I DPR sudah melakukan konsultasi dengan publik termasuk Dewan Pers untuk mengkaji draf RUU versi pemerintah. Suara penolakan terdengar lantang.

Oleh pers, salah satu pasal dalam RUU Kamnas yang dipersoalkan adalah pasal 54 huruf e. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa "Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur Keamanan Nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan." Dengan penjelasan pasal tersebut, kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, pers bisa saja bisa saja disadap dengan dalih mengancam keamanan nasional.

Komisi I DPR mengartikan suara Dewan Pers bukan berarti penolakan tapi bersifat perbaikan. Komisi I berjanji akan terus meminta kalangan pers  mengkritisi draf RUU itu. Menurutnya, sesuai UU, DPR punya dua kali masa sidang untuk membahas RUU itu sebelum disahkan.


"Dalam banyak hal dari RUU ini yang ditakutkan terutama pelanggaran HAM dan pelangaran kebebasan pers, menurut Dewan Pers. Juga ada klausa yang menurut pers, masalah keamanan nasional diserahkan pada TNI dan BIN melulu yang kewenangannya terlalu luas seolah membangkitkan kembali Kopkamtib. Selain itu, yang mendapat kritik tajam adalah mengapa RUU masih mengacu UU Darurat tahun 1959," urai Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Pur) TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (29/6).

DPR, kata TB, masih dalam tahap hearing dari publik mengenai RUU ini dan belum menanggapi secara khusus draf yang dikirimkan pemerintah pada 16 Juni lalu.

"Saya secara umum sepakat dengan Dewan Pers. Tapi menurut saya UU Keamanan Nasional itu diperlukan hanya untuk berjaga-jaga kalau terjadi sesuatu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, latar belakang situasi politik yang tidak menentu akhir-akhir ini menambah urgensi pembahasan RUU Keamanan Nasional. Dia berpendapat RUU Keamanan Nasional berbeda sekali dengan RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, dan RUU Komponen Cadangan Negara.

"Kalau RUU intelijen itu untuk mengatur atau membatasi wewenang intelijen agar tidak melanggar rambu-rambu. Tapi RUU Kamnas mengantisipasi, katakanlah, kalau terjadi chaos, kerusuhan massa dan kedaulatan negara terancam," jelasnya.

Memang kalau saat ini publik mempertanyakan perlu tidaknya UU Kamnas, tentu masih bisa diperdebatkan kalau ada yang menganggap belum saatnya.

"Tapi UU ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman yang mungkin terjadi seperti disebutkan tadi, ancaman kedaulatan negara, bisa jadi kerusuhan massa yang berlarut-larut. Saat itu butuh kita sebuah cara penanganan yang netral, yang tidak melanggar HAM dan juga tidak melanggar kebebasan pers. RUU ini mengatur lembaga-lembaga negara jika situasi itu tiba," tegasnya.

TB tidak khawatir kalau RUU ini akan molor dari jadwal pengesahan diakibatkan DPR juga tengah menggodok RUU Intelijen yang tenggatnya habis Juli esok. Menurutnya, DPR masih punya dua kali masa sidang untuk pembahasan RUU Kamnas.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya