Berita

yusril/ist

Dikecam Yusril, Basrief Arief dan Patrialis Akbar Ubah Keputusan

SELASA, 28 JUNI 2011 | 15:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau ambil pusing dengan langkah tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra yang mem-PTUN-kan surat cegah dan tangkal kepada dirinya.

"Kita coba melihat ini secara clear. Imigrasi  ya imigrasi itu kan melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan. (Surat cekal) itu sesuai permintaan dari Kejagung," ujar Patrialis di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 28/6).

Dijelaskan Menteri asal PAN ini, tudingan Yusril bahwa cekal tersebut menggunakan undang-undang basi dan tak berlaku lagi tidak tepat. Sebab perubahan dari Undang-undang No 9/1992 ke Undang-undang 6/2011 mengenai Imigrasi itu masih memerlukan peraturan pemerintah. Dan itu, kata Patrialis, disiapkan dalam waktu satu tahun sejak Undnag-undang yang baru disahkan.


"Jadi kalau Kejaksaan minta satu tahun dan kami melaksanakan satu tahun itu masih dalam koridor yang benar, karena peraturan pemerintahnya belum ada," lanjut Patrialis.

Meski begitu, imbuhnya Patrialis, tadi malam dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai masa cekal untuk Yusril. Basrief melunak mengubah jangka waktu cekal dari satu tahun menjadi 6 bulan.

"Kami prinsipnya terima saja, mereka minta 6 bulan ya 6 bulan," sambungnya.

Bagaimana pun, kata Patrialis, dirinya menghormati Yusril sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak mengajukan keberatannya.

"Kalau Yusril mengatakan seperti itu, bahwa haknya dilanggar negara, ya tidak usah malu-malu untuk melakukan perubahan. Apalagi pak Yusril kan profesor, jadi dia tahu betul. Tidak ada yang sulit kan dinegara ini," demikian Patrialis. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya