Berita

yusril/ist

Dikecam Yusril, Basrief Arief dan Patrialis Akbar Ubah Keputusan

SELASA, 28 JUNI 2011 | 15:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau ambil pusing dengan langkah tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra yang mem-PTUN-kan surat cegah dan tangkal kepada dirinya.

"Kita coba melihat ini secara clear. Imigrasi  ya imigrasi itu kan melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan. (Surat cekal) itu sesuai permintaan dari Kejagung," ujar Patrialis di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 28/6).

Dijelaskan Menteri asal PAN ini, tudingan Yusril bahwa cekal tersebut menggunakan undang-undang basi dan tak berlaku lagi tidak tepat. Sebab perubahan dari Undang-undang No 9/1992 ke Undang-undang 6/2011 mengenai Imigrasi itu masih memerlukan peraturan pemerintah. Dan itu, kata Patrialis, disiapkan dalam waktu satu tahun sejak Undnag-undang yang baru disahkan.


"Jadi kalau Kejaksaan minta satu tahun dan kami melaksanakan satu tahun itu masih dalam koridor yang benar, karena peraturan pemerintahnya belum ada," lanjut Patrialis.

Meski begitu, imbuhnya Patrialis, tadi malam dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai masa cekal untuk Yusril. Basrief melunak mengubah jangka waktu cekal dari satu tahun menjadi 6 bulan.

"Kami prinsipnya terima saja, mereka minta 6 bulan ya 6 bulan," sambungnya.

Bagaimana pun, kata Patrialis, dirinya menghormati Yusril sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak mengajukan keberatannya.

"Kalau Yusril mengatakan seperti itu, bahwa haknya dilanggar negara, ya tidak usah malu-malu untuk melakukan perubahan. Apalagi pak Yusril kan profesor, jadi dia tahu betul. Tidak ada yang sulit kan dinegara ini," demikian Patrialis. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya