Berita

patrialis/ist

Yusril Ihza: Selain Goblok, Patrialis Juga Pembohong!

SENIN, 27 JUNI 2011 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Melanjutkan perseteruannya dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Yusril Ihza Mahendra kini menuding menteri dari PAN itu sebagai pembohong. Demikian tudingan Yusril setelah sebelumnya menyebut Patrialis dengan aparat hukum yang goblok.

Patrialis, kata Yusril, harusnya menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pencekalan terhadap dirinya. Sebab, bertentangan dengan Pasal 97 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang membatasi cekal maksimum enam bulan saja.

"Kewenangan Patrialis untuk menolak cekal yang menyalahi undang-undang diatur dalam Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011, tapi kenapa tak dilakukan Patrialis," ujar Yusril seperti seperti yang ditulis dalam rilisnya yang diterima redaksi (Senin, 27/6).


Yusri menyanggah keterangan Patrialis bahwa pencekalan terhadap dirinya dilakukan dalam dua tahap, seperti yang disampaikannya di Gedung DPR tadi siang. Jelas-jelas, kata Yusril, tidak demikian. Buktinya, dua surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 tentang pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang ditandatangani Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan atas nama Dirjen Imigrasi, dengan tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan cekal untuk Yusril adalah satu tahun.

Karena itu, Yusril menuding Menteri Hukum dan HAM itu bukan saja goblok, tapi juga pembohong. "Saya mendengar dalam "surat siar imigrasi", yakni surat instruksi dan pemberitahuan kepada seluruh jajaran imigrasi di tanah air tertanggal 24
Juni 2011, pencekalan terhadap saya juga disebutkan selama satu tahun, bukan perenam bulan," tegas Yusril.

Patrialis menurut Yusril tidak dapat mengelak dari tuntutan hukum atas
kesalahan yang dilakukannya dan kebohongan publik yang diucapkannya. "Bisa
saja saya menuntut Patrialis melakukan perbuatan melawan hukum, baik
secara pidana maupun perdata," tutup Yusril. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya