Berita

patrialis/ist

Yusril Ihza: Selain Goblok, Patrialis Juga Pembohong!

SENIN, 27 JUNI 2011 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Melanjutkan perseteruannya dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Yusril Ihza Mahendra kini menuding menteri dari PAN itu sebagai pembohong. Demikian tudingan Yusril setelah sebelumnya menyebut Patrialis dengan aparat hukum yang goblok.

Patrialis, kata Yusril, harusnya menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pencekalan terhadap dirinya. Sebab, bertentangan dengan Pasal 97 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang membatasi cekal maksimum enam bulan saja.

"Kewenangan Patrialis untuk menolak cekal yang menyalahi undang-undang diatur dalam Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011, tapi kenapa tak dilakukan Patrialis," ujar Yusril seperti seperti yang ditulis dalam rilisnya yang diterima redaksi (Senin, 27/6).


Yusri menyanggah keterangan Patrialis bahwa pencekalan terhadap dirinya dilakukan dalam dua tahap, seperti yang disampaikannya di Gedung DPR tadi siang. Jelas-jelas, kata Yusril, tidak demikian. Buktinya, dua surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 tentang pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang ditandatangani Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan atas nama Dirjen Imigrasi, dengan tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan cekal untuk Yusril adalah satu tahun.

Karena itu, Yusril menuding Menteri Hukum dan HAM itu bukan saja goblok, tapi juga pembohong. "Saya mendengar dalam "surat siar imigrasi", yakni surat instruksi dan pemberitahuan kepada seluruh jajaran imigrasi di tanah air tertanggal 24
Juni 2011, pencekalan terhadap saya juga disebutkan selama satu tahun, bukan perenam bulan," tegas Yusril.

Patrialis menurut Yusril tidak dapat mengelak dari tuntutan hukum atas
kesalahan yang dilakukannya dan kebohongan publik yang diucapkannya. "Bisa
saja saya menuntut Patrialis melakukan perbuatan melawan hukum, baik
secara pidana maupun perdata," tutup Yusril. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya