Berita

ah sEMENDAWAI/IST

Justice Kolabolator yang Sumir Sudah Diperbaiki LPSK

JUMAT, 24 JUNI 2011 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) telah menyusun draf Revisi Undang-undang (RUU) Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Poin terpentingnya, undang-undang harus memperjelas status, sifat dan bentuk perlindungan bagi whistleblower, terutama untuk pelapor yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkannya (justice kolabolator).

"Belum ada aturan jelas dan tegas bagaimana memperlakukan seorang pelapor, apalagi justice kolabolator," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)


Diungkapkannya, Undang-undang LPSK No 13/2006 masih sumir mengatur justice kolabolator. Undang-undang belum mengatur bagaimanakah proses hukum, bentuk perlindungan, hingga reward bagi justice kolabolator. LPSK, kata Semendawai, sudah menyusun kekurangan-kekurangan tersebut dalam draf RUU tentang perlindungan saksi dan korban yang baru. Diharapkan drafnya masuk Prolegnas dan sudah disahkan tahun 2012.

Ada beberapa rancangan yang dimuat dalam draf RUU yang sudah berada di meja Menkumham Patrialis Akbar itu. Antara lain, kata Semendawai, pandangan bahwa proses hukum terhadap justice kolabolator dilakukan setelah tersangka lainnya sudah vonis. Kalau mereka terbukti berjasa, maka mereka harus diringankan hukumannnya. Kalau menjadi narapidana, maka mereka harus diberikan pengurangan hukuman (remisi) atau juga bebes bersyarat.

"Soal syarat justice kolabolator, yang pasti dia bukan aktor intelektual dalam kasusnya. Seseorang manjadi justice kolabolator harus ditentukan sedari awal, sebelum kasusnya divonis oleh hakim. Seseorang disebut justice kolabolator diputuskan bersama oleh LPSK dengan Jaksa Agung," beber Semendawai. [dem]

 


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya