Berita

ah sEMENDAWAI/IST

Justice Kolabolator yang Sumir Sudah Diperbaiki LPSK

JUMAT, 24 JUNI 2011 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) telah menyusun draf Revisi Undang-undang (RUU) Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Poin terpentingnya, undang-undang harus memperjelas status, sifat dan bentuk perlindungan bagi whistleblower, terutama untuk pelapor yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkannya (justice kolabolator).

"Belum ada aturan jelas dan tegas bagaimana memperlakukan seorang pelapor, apalagi justice kolabolator," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)


Diungkapkannya, Undang-undang LPSK No 13/2006 masih sumir mengatur justice kolabolator. Undang-undang belum mengatur bagaimanakah proses hukum, bentuk perlindungan, hingga reward bagi justice kolabolator. LPSK, kata Semendawai, sudah menyusun kekurangan-kekurangan tersebut dalam draf RUU tentang perlindungan saksi dan korban yang baru. Diharapkan drafnya masuk Prolegnas dan sudah disahkan tahun 2012.

Ada beberapa rancangan yang dimuat dalam draf RUU yang sudah berada di meja Menkumham Patrialis Akbar itu. Antara lain, kata Semendawai, pandangan bahwa proses hukum terhadap justice kolabolator dilakukan setelah tersangka lainnya sudah vonis. Kalau mereka terbukti berjasa, maka mereka harus diringankan hukumannnya. Kalau menjadi narapidana, maka mereka harus diberikan pengurangan hukuman (remisi) atau juga bebes bersyarat.

"Soal syarat justice kolabolator, yang pasti dia bukan aktor intelektual dalam kasusnya. Seseorang manjadi justice kolabolator harus ditentukan sedari awal, sebelum kasusnya divonis oleh hakim. Seseorang disebut justice kolabolator diputuskan bersama oleh LPSK dengan Jaksa Agung," beber Semendawai. [dem]

 


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya